JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengumpulkan bukti terkait penggunaan helikopter milik swasta yang dipakai Ketua KPK Firli Bahuri, saat perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Sabtu (20/6). Namun, Firli disebut telah diklarifikasi soal polemik penggunaan fasilitas mewah tersebut.
“Masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti termasuk klarifikasi,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho dikonfirmasi, Ahad (28/6).
Albertina menyebut, pihaknya perlu waktu untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran etik dalam laporan yang dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). “Perlu waktu ya (untuk membuktikan laporan itu),” jelas Albertina.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengaku, pihaknya sudah mengklarifikasi kepada Firli Bahuri pada Kamis (25/6). Namun, Haris tak merinci materi pemeriksaan tersebut.
“Sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Dewas, Kamis (25/6) kemarin,” tukas Haris.
Namun,Firli enggan mengomentari aduan masyarakat ke Dewas KPK. Dia berdalih, hanya fokus kerja pada penindakan dan pencegahan korupsi
“Saya hanya kerja, dan kerja,” kata Firli dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Jenderal polisi bintang tiga ini enggan memikirkan soal kritikan dan aduan masyarakat. Dia menyebut, waktunya akan habis jika mengomentari hal tersebut.
“Masa waktu kita habis karena merespon kritikan dan aduan,” beber Firli.
Sebelumnya, MAKI melaporkan Ketua Komisi KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan kali ini menyangkut dugaan gaya hidup mewah jenderal polisi bintang tiga itu.
“MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja (Sumatra Selatan) pada Sabtu, 20 Juni 2020,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).
Laporan itu tertuang dalam surat nomor 72/MAKI/VI/2020. Boyamin menuturkan, helikopter yang digunakan Firli merupakan jenis Helimousine President Air yang juga pernah digunakan oleh motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.
Boyamin menyebut, perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga yakni ziarah makam orang tuanya. Boyamin mengklaim, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil.
“Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini,” tukas Boyamin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman