Sudah 16 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kebakaran Lahan dan Hutan

Hukum | Jumat, 28 Juni 2013 - 15:06 WIB

riaupos.co - Satgas Penegakan Hukum dikoordinir oleh Polda Riau dengan bantuan satuan kerja perangkat daerah terkait di Riau, telah menangkap 16 tersangka pelaku kebakaran lahan dan hutan (karlahut).  

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam pernyataan persnya menyatakan, 16 tersangka itu adalah jumlah terakhir hingga hari ini (Jumat 28/6).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dia merinci, di Polres Bengkalis ada enam kasus dengan tersangka atas nama Subari (46) dan Hartono (35). Modusnya pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran lahan seluas 75 Ha.

Di Polres Rokan Hilir, ada tiga kasus dengan tersangka, Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin,  Rizal, Heriyadi Saputra, Eka Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH. Johari. Modus yang dilakukan dengan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 ha menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektar. 270 warga ikut mengungsi.

Di Polres Pelalawan ditangani satu kasus dengan satu tersangka atas nama Sumardi (42) dan Shokai Autlo. TKP di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan, Kerinci, Pelalawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5 ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.

Di Polres Siak, satu kasus dengan satu tersangka atas nama Taufik (21). TKP di Jalan Doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.

Sedang di Polres Dumai, ditangani dua kasus dengan tersangka Eka Saputra (34). Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.

Polda Riau juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Mengacu UU 41/1999 dan UU No. 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan, dapat dikenakan denda 3-5 milyar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam, agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menanbah hara tanah," ucapnya.(ald/rmol/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook