JAKARTA (RP) - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan jika ada perusahaan di Riau terbukti melakukan tindak pidana perusakan hutan, pihaknya tak segan-segan mencabut izin perusahaan. Zulkifli berharap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menelusuri pelaku dan penyebab kebakaran lahan dan hutan di wilayah itu.
‘’Kalau sudah pidana, tentulah. Ada 9 kan. Nanti perlu ada penyelidikan dan penyidikan. Biarlah ini kita serahkan kepada kepolisian. Kita sudah minta agar aparat kepolisian kita bergerak cepat dan bertindak keras dan tegas,’’ ujar Zulkifli. Menhut juga mengaku kecolongan saat terjadi peristiwa kebakaran lahan dan hutan besar-besar di beberapa wilayah di Provinsi Riau. Salah satunya karena ketika peristiwa ini terjadi, Gubernur Riau Rusli Zainal tengah terjerat kasus di KPK.
‘’Memang terus terang di Riau itu kita agak kecolongan. Terus terang ini saya mengaku apa adanya. Karena apa? Memang ada masalah sedikit di Riau soal kepemimpinan soal gubernur dan lainnya. Oleh karena itu kita agak terlambat sedikit,’’ tutur Zulkifli.
Bantahan membakar lahan datang dari PT Tabungan Haji Indo Plantitions (PT THIP). Dalam siaran pers yang diterima Riau Pos, kemarin, perusahaan dulunya dikenal dengan nama PT Multigambut Industri (MGI) menerapkan kebijakan tidak membakar (zero burning) yang sangat ketat untuk seluruh kebunnya di Indonesia termasuk di Riau.
‘’Melalui siaran pers ini kami tegaskan bahwa PT THIP membantah keterlibatan dalam kegiatan pembakaran di kawasan perusahaan kami,’’ ujar GM PT THIP, Irwansyah Lubis dalam rilis tersebut.
Di sisi lain, selain penindakan berupa penangkapan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang hingga, Kamis (27/6), sudah berjumlah 14 orang tersangka, Kapolda Riau juga mengeluarkan maklumat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemadaman titik api yang ditujukan pada masyarakat Riau. Dalam maklumat ini, pelaku pembakaran diancam pasal berlapis dan denda miliaran rupiah.
Maklumat dengan Nomor: MAK/1/VII/2013 yang dikeluarkan 21 Juni 2013 ini berisi tiga poin berkisar pada pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta pemadaman titik api.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK mengatakan, maklumat ini ditujukan pada seluruh masyarakat Riau. ‘’Ini adalah imbauan Kapolda terkait kebakaran hutan dan lahan,’’ ujar Kabid Humas. Saat ditanya apakah maklumat ini bersifat mengikat, Hermansyah mengatakan meskipun merupakan imbauan, maklumat ini memang untuk dipatuhi.(afz/flo)