RUU JPH Kokohkan MUI sebagai Sertifikat Halal

Hukum | Selasa, 28 Mei 2013 - 19:14 WIB

RUU JPH Kokohkan MUI sebagai Sertifikat Halal
Jazuli Juwaini

Riau Pos Online-DPR RI menegaskan dalam pembahasan RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang kini tengah digodok di Panja JPH Komisi VIII DPR, akan mengokohkan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan fatwa sekaligus sertifikat halal.

Hanya saja sebelum memutuskan fatwa tersebut, MUI diminta melakukan rapat diperluas dengan melibatkan berbagai Ormas, seperti  NU, Muhammadiyah, Persis, dan Ormas lain-lain yang memang kompeten untuk memutuskan fatwa, sehingga tidak diperdebatkan dan ditentang di kemudian hari.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal itu diutarakan Ketua Panja RUU JPH Jazuli Juwaini dalam diskusi RUU JPH bersama Direktur LP POM MUI Lukman Hakim di Presroom Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (28/5).

‘’Jadi RUU JPH ini bukan mengenyampingkan peranan MUI, tapi justru mengokohkan terutama dalam mengeluarkan fatwa,’’ ujar politisi dari PKS itu.

Dikatakan Jazuli, untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepastian halal lahir-bathin, syariah dan akidah kepada konsumen, khususnya umat Islam, RUU ini memberi ruang kepada masyarakat hanya membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “LPH ini hanya sebagai pemeriksa, tapi untuk fatwa halal tetap oleh MUI dengan rapat diperluas tersebut. Sehingga sertifikat halal pun tetap melalui MUI,’’ terangnya.

Pentingnya membuka LPH ke masyarakat ini kata dia, sebagai antisipasi agar MUI tidak dianggap memonopoli sertifikasi halal. Namun, tetap melibatkan MUI termasuk auditornya. ‘’Jadi, ini bukan masalah bisnis, melainkan bagaimana memperbanyak pelayanan kepada masyarakat konsumen,’’ ulasnya.

Dia berharap pembahasan RUU yang sudah dimulai sejak akhir 2011 lalu bisa tuntas pada masa sidang 2013 ini . ‘’Juli tahun ini kita harapkan sudah selesai pembasannnya dan disahkan menjadi UU,’’ ungkap Jazuli sembari mengatakan bahwa salah satu yang menjadi pembahasan adalah mengenai Badan Lembaga Sertifikat Halal bawah presiden langsung, atau justru cukup di Kementerian Agama setingkat eselon satu.

‘’Termasuk apakah dengan diundangkannya RUU JPH ini menjadi UU, lalu lembaga sertifikasi halal PBNU  yang dikeluarkan dengan SK PBNU No.22/A/11.04/12/2012 itu menjadi batal? “Itu juga masih dalam proses pembahasan. Yang jelas dengan memperluas rapat MUI sebelum memutuskan fatwa halal dan mengeluarkan sertifikat itu, harus melibatkan seluruh ulama, khususnya dari NU, Muhammadiyah, Persis dan ormasi Islam yang lain,” pungkasnya.

Sementera itu, Lukman Hakim membantah jika MUI memanfaatkan posisinya sebagai ladang bisnis dalam memberikan sertifikasi halal MUI yang selama ini dilakukan, termasuk dengan hadirnya UU yang akan mengokohkan keberadaan MUI.

Sebab menurut dia, konsepnya MUI adalah melindungi umat ketika sejak 24 tahun silam saat MUI dipimpin oleh alm KH Hasan Basri, melalui alm Menag Tarmizi Taher, mendapat instruksi dari alm Presiden Soeharto, untuk memberikan ketenangan kepada umat di tengah kebingungan adanya isu babi dalam suatu makanan, dan kosmetika.

‘’Biaya sertifikasinya yang dibebankan MUI tak kurang dari satu persen. Kecil sekali. Tak ada unsur bisnis, melainkan memberikan pelayanan dan perlindungan bagi konsumen,’’ tegas Lukman.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook