JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang pecahan asing usai menggeledah apartemen petinggi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Uang pecahan mata asing itu berjenis dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS).
Penggeledahan tersebut dilakukan tim KPK, pada Senin (27/3) malam hingga Selasa (28/3) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Petinggi Ditjen Minerba Kementerian ESDM turut mendampingi penyidik KPK dalam proses penggeledahan tersebut.
“Kalau rincian nominal uangnya belum ada, masih perlu klarifikasi dulu hari ini. Bentukannya USD sama SGD,” ucap sumber internal KPK, Selasa (28/3).
Penggeledahan itu diduga berlangsung di apartemen milik petinggi Ditjen Minerba yang berlokasi di Pakubuwono Residence, Jakarta Selatan. “Sekitar pukul 04.00 pagi dini hari, baru selesai geledah dan ditemukan barang bukti seperti uang tunai,” ungkap sumber tersebut yang enggan diketahui identitasnya. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan yang dilakukan. Upaya paksa penggeledahan itu dalam rangka mencari barang bukti kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja tahun 2020-20222 di Kementerian ESDM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan, telah menetapkan tersangka terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Lembaga antirasuah diduga menetapkan 10 orang tersangka terkait pembayaran uang tunjangan kinerja selama tahun 2020-2022.
“Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tunjangan kinerja,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Ali menduga, keuangan negara dirugikan puluhan miliar akibat praktik rasuah di Kementerian ESDM itu. Namun, KPK belum mau mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing,” papar Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menyebut, uang tunjungan kinerja itu dinikmati oleh pribadi dari masing-masing tersangka. Bahkan diduga telah dibelanjakan sejumlah aset. “Ada pembelian aset, kemudian ada juga untuk operasional gitu ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK,” pungkas Ali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman