JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hercules Rosario Marshal tampaknya tidak bisa mengendalikan emosinya. Setelah sebelumnya dia marah-marah pada wartawan karena tidak mau difoto, kali ini terdakwa perkara perusakan dan pendudukan lahan tersebut kembali marah-marah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).
Sidang kali ini adalah mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. Sebelum putusan dibacakan, Hercules marah-marah dan meminta polisi yang mengawalnya untuk bubar dan keluar ruang sidang.
“Suruh keluar saja,” ujar Hercules. Ketegangan sempat terjadi. Hercules pun sempat ditahan oleh pengacaranya agar tidak emosi. Majelis Hakim juga sempat minta Hercules tenang karena dia sedang dalam ruang sidang. Akhirnya, Hercules bisa tenang dan sidang pun dimulai.
Hercules dinyatakan bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Rustiono.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Rustiono.
Putusan yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Pentuntut Umum yang menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan. Hercules dan JPU pikir-pikir atas hasil putusan ini.
“Menyatakan terbukti secara sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain,” katanya.
Mendengar putusan ini, para pendukung Hercules yang ada dalam ruang sidang teriak kegirangan. Mereka bersyukur atas putusan itu.
Hercules ditangkap di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018 lalu. Dia ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat.
Selain Hercules, polisi menetapkan pemberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga ditetapkan sebagai tersangka.(dhe)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga