BBM Naik di Bawah 40 Persen

Hukum | Selasa, 28 Februari 2012 - 08:44 WIB

BBM Naik di Bawah 40 Persen

Laporan JPNN, Bogor

UTAK-atik besaran kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terus dilakukan pemerintah. Selain itu, pemerintah akan membahasnya dengan Komisi VII DPR untuk menentukan kepastian kenaikan BBM sebagai imbas dari melejitnya harga minyak dunia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, kenaikan harga yang rencananya akan diberlakukan bulan April itu tidak akan mencapai atau di bawah 40 persen dari harga saat ini. ‘’(Kenaikan) tidak sampai segitu (40 persen),’’ kata Jero usai mengikuti pengarahan presiden kepada 14 duta besar RI di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (27/2).

Jika harga BBM saat ini Rp4.500, maka kenaikan maksimal (40 persen) adalah Rp1.800. sehingga harga BBM akan menjadi Rp6.300. Saat ini, beberapa kalangan memang menyarankan kenaikan harga BBM berada di kisaran Rp6.000 hingga Rp6.500.

Jero menjelaskan, selain membahas kisaran kenaikan harga BBM, pemerintah juga tengah merumuskan kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat miskin. Termasuk mereka yang berhak untuk mendapatkan kompensasi itu. ‘’Kelompok mana saja? Tentu kelompok miskin, hampir miskin,’’ terang mantan Menbudpar itu. Dia mengatakan, opsi kompensasi yang akan diberikan akan dibahas bersama dengan Wakil Presiden Boediono.

Di tempat yang sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah juga memikirkan cara untuk menjaga laju inflasi sehingga tidak bergerak terlalu tinggi. ‘’Daya beli masyarakat yang terdampak kita lindungi. Kita harus jaga inflasi,’’ kata Hatta.

Dia mengungkapkan, asumsi dasarnya, potensi inflasi adalah 5,3 persen. ‘’Plus minus. Saya kita tidak terlalu jauh di atas itu,’’ kata Hatta. Bahkan, dia yakin tidak seperti tahun 2005 di mana inflasi mencapai 8 persen. ‘’Ada inflasi, tapi manageable,’’ sambung besan presiden SBY itu.

BBM Bersubsidi untuk Nelayan

Sementara itu, BBM bersubsidi masih tetap bisa dinikmati oleh nelayan. ‘’BBM bersubsidi akan tetap diberikan kepada nelayan. Ini sebagai bukti komitmen kami melindungi nelayan,’’ ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo.

Menurutnya, keputusan tersebut didapat melalui rapat enam menteri terkait pada Ahad (26/2). Dalam rapat tersebut ditetapkan bahwa BBM bersubsidi bagi para nelayan akan diberlakukan seperti sebelumnya. Keenam menteri yang membahas hal tersebut adalah Menteri ESDM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menko Perekonomian.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 15/2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu, disebutkan bahwa nelayan yang menggunakan kapal di atas 30 GT, akan dikenakan tarif BBM non subsidi. ‘’Akan tetapi, berdasarkan keputusan rapat terbatas enam menteri tersebut, nelayan akan tetap mendapatkan subsidi.  Dengan ketentuan tersebut, Cicip memastikan seluruh nelayan nantinya tetap akan mendapatkan subsidi. Selain itu, harga BBM untuk nelayan tidak akan mengalami kenaikan. ‘’Intinya, tak ada kenaikan harga bahan bakar untuk nelayan. Semua nelayan masih disubsidi,’’ tegasnya.

Desak Kapolri Ungkap Penyimpangan

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mendesak Kapolri untuk mengungkap kasus penyimpangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kuota BBM subsidi untuk kepolisian oleh oknum anggotanya. Pramono menegaskan bahwa jika ditemukan penyimpangan itu, maka Polri harus mengusut dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku.  

‘’Kalau memang ditemukan data praktik penyimpangan jatah BBM subsidi oleh oknumnya di instansi kepolisian, ini harus diungkap dan pelakunya harus ditindak,’’ tegas Pramono Anung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (27/2), menyikapi terungkapnya penyimpangan BBM subsidi oleh oknum kepolisian di wilayah Papua saat raker dengan PT PLN di Komisi VII DPR, Kamis pekan lalu.

Dikatakan politisi PDI Perjuangan itu, oknum kepolisian dan lembaga manapun di negeri ini tidak ada yang kebal hukum. Karena itu, jika benar ada praktik penjualan BBM yang menjadi jatah kegiatan operasional Polri, hal itu mesti diproses menurut hukum.

Kuota BBM dari negara untuk penunjang operasional kepolisian tidak bisa diperdagangkan. ‘’Jika ada yang main-main dengan kuota BBM untuk kepolisian tidak bisa dibiarkan,’’ tegasnya.

Selama ini DPR memang belum pernah meminta dilakukannya audit penggunaan BBM subsidi yang diberikan negara untuk kegiatan operasional Polri dan TNI. ‘’Ditemukannya dugaan kasus penyimpangan BBM untuk Polri di Papua, ke depannya DPR mempertimbangkan untuk dilakukannya audit penggunaan BBM yang menjadi jatah Polri guna mencegah terjadinya penyimpangan BBM Polri,’’ kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Direktur Operasional Indonesia Timur PLN Vigner Sinaga mengatakan telah membeli solar sekitar 40 ton dari Kepolisian di wilayah Papua. Hal itu terpaksa dilakukan untuk kelangsungan pelayanan PLN di Papua yang sempat mengalami kekurangan pasokan BBM karena pengiriman dari pusat terlambat akibat cuaca buruk.  (fas/nel/ila)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook