Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus

Hukum | Selasa, 28 Februari 2012 - 08:39 WIB

Laporan JPNN, Depok

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan. Jika sebelumnya, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor: 152/2012 tersebut adalah wajib. Namun, kini sifatnya hanya imbauan atau dorongan kepada perguruan tinggi. Walaupun mahasiswa gagal memasukan karyanya ke jurnal, namun tetap dinyatakan lulus. Hanya saja, saat penilaian akhir di IPK ada pengurangan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, alasan utama kebijakan tersebut untuk memperbanyak jurnal ilmiah dan karya ilmiah mahasiswa. Saat ini, antara jumlah mahasiswa dengan karya yang dihasilkan tidak sebanding. "Surat edaran Dikti memang tidak ada kekuatan hukum. Tapi kita mendorong ke sana," ujar Nuh saat membuka Rembug Nasional di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok, Senin (27/2).

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturussi menjelaskan, karena hanya dorongan maka tidak ada sanksi bagi mahasiswa yang tidak menjalankannya. Artinya, walaupun karya ilmiah yang dibuatnya tidak masuk jurnal, namun tetap lulus.

"Tidak ada sanksi untuk itu. Hanya mendorong agar mahasiswa membuat karya ilmiah dan memasukannya ke jurnal. Baik jurnal internal kampus maupun internasional," jelas Idrus usai Rembug Nasional.

Dijelaskan Idrus, ada keinginan perguruan tinggi kembali pada komitmen sebagai akademisi dan fungsi penelitian. Perlu dibangun kesadaran karya ilmiah yang berhasil masuk masih sedikit jika dibandingkan negara di Asia Tenggara.

"Kita ini sebetulnya business as usual sudah beberapa tahun. Jangan kita begitu. Ubahlah sedikit, makanya ini yang sebetulnya diinginkan," ujar Idrus.

Pengganti Musliar Kasim yang diangkat menjadi Wamendiknas Bidang Pendidikan tersebut menegaskan, tidak ada sanksi apapun bagi mahasiswa yang gagal memasukan ke dalam jurnal ilmiah. Yang ada hanya membangun kesadaran menulis. "Pak Nuh bilang sanksi tidak ada tetapi dia mau kesadaran kita," katanya.

Dijelaskan Idrus, mahasiswa yang gagal memasukan karya ilmiahnya ke jurnal akan berpengaruh kepada penilaian akhir. Jika mahasiswa yang mempunyai IPK 3,9 seharusnya cum laude, tapi karena gagal masuk jurnal maka tidak dinyatakan cum laude. Melainkan hanya sangat memuaskan.

"Begitu juga sebaliknya. Mahasiswa yang IPK 3,7 awalnya tidak cum laude tapi karena berhasil masuk jurnal dinyatakan cum laude. Jadi bukan tidak lulus. Iya lulus tapi seperti itu. Tadi malam kita sepakat hanya ada sanksi predikat saja," paparnya.

Untuk menambah jurnal ilmiah yang masih sedikit, Indrus mengatakan, MRPTNI akan membuat jurnal sendiri. Walaupun terbit di dalam negeri namun kelasnya internasional.

Rencananya, lanjut Idrus, ada 4 jurnal yang dibuat. Sesuai dengan bidang yang ada. Misalnya sains, medical, dan agro.

"Kita memiliki banyak ahli. Mereka-mereka itu nantinya menjadi redaktur atau reviewer untuk cari tulisan berkelas.

Sementara itu, Sekjen APTISI Suyatno mengatakan, pemerintah sudah mengubah keputusannya dari mewajibkan hanya mendorong. Keputusan ini tentunya sangat bagus untuk PTS.

 "Tidak ada sanksi. Mereka tetap lulus. Tapi kalau keputusan tersebut sudah masuk kurikulum akan wajib. Sekarang masih belum masuk," katanya. Rektor UHAMKA ini menyebutkan, sekarang ini yang harus didorong pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur jurnal untuk PTS. Terutama e-Jurnal.(cdl/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook