MA Jatuhkan Sanksi Kepada 179 Hakim Sepanjang 2019

Hukum | Jumat, 27 Desember 2019 - 20:36 WIB

MA Jatuhkan Sanksi Kepada 179 Hakim Sepanjang 2019
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali saat diwawancarai awak media (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 179 orang hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2019. Jenisnya hukuman disiplin berat terhadap 69 orang, hukuman sedang 29 orang dan hukuman ringan 81 orang.

“Jumlah tertinggi terdiri dari 85 orang hakim ditambah satu orang hakim ad hoc, 20 orang panitera pengganti, dan 19 orang staf,” kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali dalam konferensi pers ‘Refleksi Akhir Tahun 2019 di kantornya, Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), lanjut Hatta, juga aktif melakukan penindakan. Pada 2019, operasi Tim Saber Pungli Badan Pengawasan berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Wonosobo.

“Selain untuk menemukan dan menindak pelaku pelanggaran, program ini juga dilakukan untuk shock therapy bagi oknum aparatur peradilan lainnya,” ujar Hatta.

Mahkamah Agung sebagai mitra strategis, turut berkoordinasi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia. Dia mengklaim, MA 100 persen merespons rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang penjatuhan sanksi terhadap hakim terlapor sesuai peraturan yang berlaku.

“Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti, 19 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut masalah teknis yudisial, 5 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena menyangkut substansi putusan, dan 6 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti karena terlapor sudah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung atas kasus yang sama,” pungkasnya.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook