JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian pada kasus gagal bayar Jiwasraya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya ikut melakukan pemantauan kasus tersebut.
“Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Nawawi melalui pesan singkat, Jumat (27/12).
Meski ikut memantau, kata Nawawi, KPK tak ikut menangani perkara tersebut. Sebab saat ini Kejaksaan Agung sudah menangani kasus itu.
“Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya,” jelas Nawawi.
Sebelumnya, Ketua KPK jilid IV Agus Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, penyelidikan tak berlanjut karena Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status perkara ke penyidikan.
“Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya kalau enggak salah dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya kalau nggak salah,” ujar Agus, Selasa (17/12).
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin. Keduanya terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.
Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Manajemen lama menempatkan dana nasabah pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Semen Baturaja Tbk (SMBR), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com