KASUS PENUTUPAN BANDARA

Pemeriksaan Bupati Ngada Tak Perlu Izin Presiden

Hukum | Jumat, 27 Desember 2013 - 18:19 WIB

JAKARTA (RP) - Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman menegaskan Kepolisian Resor Ngada Nusa tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa Bupati Ngada Marinus Sae, dalam kasus pemblokiran Bandar Udara Turarelo Soa beberapa waktu lalu. Dia menjelaskan, sekarang ini pemeriksaan bupati tidak perlu izin dari presiden.

"Pemeriksaan bupati, kepala daerah itu sekarang tidak perlu izin presiden, kecuali kita mau menahan baru bisa izin presiden," kata Sutarman kepada sejumlah wartawan di Markas Besar Polri, Jumat (27/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dijelaskan Kapolri, Mahkamah Konstitusi telah mencabut pasal di dalam Undang-Undang Otonomi Daerah yang mewajibkan seorang penyidik mengantongi izin presiden jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah.

Karenanya Sutarman mempersilahkan anakbuahnya jika ingin memeriksa sang bupati. "Ya diproses saja, periksa saja. Pasal itu sudah diputuskan MK saat uji materi beberapa waktu lalu,” kata bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini.

Ia menyerahkan semua proses penyidikan kepada Polres Ngada, termasuk nasib Marianus apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Saya serahkan semua kepada penyidik," ungkap orang nomor satu di korps berbaju cokelat ini. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook