3 Ribu Tender Migas Rentan Korupsi

Hukum | Jumat, 27 Desember 2013 - 09:08 WIB

JAKARTA (RP) - Kasus suap di sektor Migas tidak tertutup kemungkinan hanya akan berhenti pada suap di SKK Migas yang menyeret Rudi Rubiandini. Pasalnya KPK mencium potensi korupsi yang begitu besar dari pengadaan-pengadaan di sektor sumber daya alam (SDA).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, potensi korupsi di sektor SDA salah satunya pada pengadaan barang di minyak dan gas. Menurut dia dalam setahun pengadaan barang di Migas nilainya bisa tembus Rp160 triliun hingga Rp180 triliun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kalau bilang outlook korupsi ya salah satunya ini,’’ ujar Bambang.

Dari nilai tersebut ada sekitar 3 ribuan tender sektor Migas yang akan dilakukan pada 2014. ‘’Kalau pengawasannya tidak beres, ya bahaya ini,’’ ujar mantan advokat tersebut. Meski begitu, selain Migas, sektor tambang juga rentan terjadi korupsi. Pengadaan di sektor ini juga tak kalah besar.

Oleh karena itu sudah sejak lama sebenarnya KPK berupaya melakukan sistem pencegahan di bidang ini, selain tentu tetap melakukan penindakan terhadap pelaku korupsinya. Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad mengatakan dalam pencegahan di sektor migas KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp152 triliun.

Sementara untuk penindakan, uang negara yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp1 triliun. ‘’Makanya itu lebih efektif memang pendekatan pencegahan,’’ ujarnya.  KPK sendiri tahun depan masih berupaya mencari formula pengintegrasian penindakan dan pencegahan yang lebih efektif di sektor-sektor yang rentan korupsi.

Dari sektor Migas, hasil penindakan KPK yang terlihat memang operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Ia ditangkap dengan sejumlah barang bukti uang ratusan ribu dolar AS maupun Singapura. Kasus yang menjerat Rudi ini sendiri hingga kini masih berjalan. Abraham Samad menyebutkan kasus ini akan menjadi pintu masuk KPK menelusuri jejak-jejak korupsi lainnya di sektor Migas.

Satu dari tiga tersangka sudah divonis yakni Simon Gunawan Tandjaya. Pria yang didakwa sebagai salah satu penyuap Rudi itu dijatahui vonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Rudi dan tangan kanannya, Deviardi hingga kini kasusnya masih dalam pengembangan.

Bambang Widjojanto mengatakan kasus yang melibatkan Rudi itu tak menutup kemungkinan bakal menjerat tersangka lain. Rudi sendiri ditargetkan awal tahun depan sudah bisa diajukan ke penuntutan. (gun/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook