KY Dukung MA Mengenai Vonis dr Ayu

Hukum | Rabu, 27 November 2013 - 06:00 WIB

JAKARTA (RP) - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Kepala Bidang Perekrutan Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan bahwa putusan kasasi dr Ayu telah mendapat pertimbangan matang oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). "Pasti sudah ada pertimbangan hukumnya," kata Taufiq kemarin (26/11).

Taufiq menilai bahwa hampir di setiap putusan yang menyangkut kasus hukum seorang dokter terkait profesinya selalu diiringi dengan kontroversi, terutama yang datang dari rekan seprofesinya. "Memang agak ruwet, oleh sebab itu dibutuhkan bukti yang cukup untuk membuktikan apakah ini malpraktik atau bukan," ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

    

Menurut Taufiq, kasus yang menjerat dr Ayu dan dua rekannya bukan disebabkan karena adanya malpraktik, namun lebih kepada persoalan penerapan prosedur standar penanganan pasien. Dia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut bisa jadi sang dokter tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak keluarga pasien sebelum melakukan penanganan lanjutan.

    

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa berdasarkan laporan kondisi terakhir yang dialami oleh pasien, Julia Fransiska Makatey, memang sudah kritis. "Jadi bukan masalah kematiannya yang dipersoalkan. Karena siapa pun dokter yang menanganinya, pasien tersebut tetap meninggal," ucap dia.

    

Atas alasan itulah, lanjut Taufiq, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun MA menjatuhkan vonis ringan kepada dr Ayu daripada vonis terhadap kasus malpraktik dan pembunuhan. "Vonisnya 10 bulan penjara karena bukan pembunuhan," imbuhnya.

    

Meski sudah dinyatakan bersalah oleh MA, Taufiq mengatakan bahwa dr Ayu masih dapat melakukan upaya hukum melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK). "Silakan lakukan peninjauan PK," katanya. (wan/mia/dod)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook