48 Persen Guru Belum Penuhi Kualifikasi

Hukum | Selasa, 27 November 2012 - 09:17 WIB

JAKARTA (RP) - Peringatan Hari Guru ke-67 tahun 2012, kualitas, profesionalitas dan kesejahteraan guru belum sepenuhnya terwujud.

Data terakhir yang dimiliki Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mencatat, sebanyak 48,69 persen, atau 1.424.513 orang guru belum memenuhi kualifikasi akademik dari segi jenjang pendidikan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ketua PB PGRI, Sulistyo MPd menjelaskan, pembinaan dan pengembangan kompetensi dan karir guru selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kompetensi guru tidak berkembang, terlebih mereka yang lulus dari lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan yang kurang bermutu.

“Standar kompetensi guru perlu disiapkan, dijaga dan dibina. Saat ini pembinaan karir tidak jelas, bahkan banyak yang perlakuan karirnya penuh dengan nuansa hukuman. Misalnya pengangkatan pejabat birokrasi pendidikan, kepala sekolah, pengawas,” kata Sulistyo dalam konferensi pers HUT  ke-67 PGRI dan Hari Guru Nasional di Jakarta, Senin (26/11).

Menurut Suslityo, peningkatan kualifikasi guru terkendala karena banyak guru yang tidak bisa meninggalkan tugas atau tidak memiliki dana.

Padahal, guru-guru tersebut belum menamatkan jenjang pendidikan S1 atau Diploma IV, sesuai syarat yang diamanatkan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

Kondisi itu menurut dia, disebabkan banyaknya aturan yang mengatasnamakan untuk meningkatkan kompetensi guru, tapi pada kenyataannya sulit dilaksanakan dan tidak sesuai dengan keadaan.

Dia memaparkan, dari 2.925.676 status guru yang ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebanyak 1.550.062 guru PNS dan 133.326 guru PNS DPK, masih bermasalah dengan distribusi, pembinaan dan profesionalitas.

Sebanyak 24.406 guru agama masih bermasalah dalam kaitan administrasi, sertifikasi, pembinaan dan pemberdayaan. Kemudian 9.454 guru bantu, 57.631 guru honor daerah dan 836.442 guru tidak tetap (GTT), selain belum mendapat pemberdayaan, pembinaan, juga belum diangkat sebagai PNS dan belum disertifikasi.

“Persoalan distribusi guru berkali-kali dikeluhkan, sering mengemuka di berbagai pertemuan, tapi tidak kunjung diselesaikan,” ungkapnya.

Sedangkan hasil kualifikasi guru tahun 2011, dari segi jenjang pendidikan, sebanyak 48,69 persen dari total 2.925.676 guru, belum memenuhi syarat sesuai UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen.

“Yang memenuhi syarat, yakni pendidikan S1/D4, S2 dam S3 baru 51,31 persen. Selebihnya 1.424.513 guru belum memenuhi syarat. Sebanyak 96.975 guru masih lulusan D3, 520.551 guru lulusan D2, 56.668 guru lulusan D1 dan 550.319 orang guru lulusan SMA sederajat,” papar Sulistyo.

Saat ini, PB PGRI juga sedang memperjuangkan agar guru sawasta dan honorer (guru non-PNS), mendapatkan kesejahteraan yang wajar serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya.

“Pembinaan kompetensi yang paling menyedihkan adalah yang menimpa guru honorer dan swasta (Guru non-PNS). Secara kepegawaian, mereka tidak memiliki status yang jelas, apalagi jabatan dan kepangkatan yang hingga kini belum diatur,” tegas Sulistyo.

Ratusan ribu guru Non-PNS itu kesejahteraannya tidak memperoleh perhatian yang wajar. Bahkan, selama ini pemerintah dan pemerintah daerah, jelas-jelas melanggar UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal 14 Ayat (1) huruf a, UU Guru dan Dosen menyatakan, bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan jaminan kesejahteraan sosial.

Hal ini menurut Sulistyo juga sudah diusulkan kepada pemerintah, agar guru non PNS mendapat perhatian. Guru honorer dan swasta perlu dilakukan penilaian kinerja, diatur kepangkatan dan jabatannya.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan. Guru non PNS juga harus diberikan pembinaan profesi dan kompetensi, penuhi hak-haknya dan mendapat perlindungan dalam menjalankan tugas,” tambahnya.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook