Dipo: Laporan Kongkalikong ke KPK Baru Sampel

Hukum | Selasa, 27 November 2012 - 09:15 WIB

JAKARTA (RP) - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mendapat cecaran dari sejumlah anggota Komisi II DPR sehubungan dengan laporan dugaan praktik kongkalikong tiga kementerian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dinilai melakukan pencitraan.

Namun, Dipo menegaskan bahwa dirinya memiliki landasan aturan terkait dengan sikapnya itu. Bahkan, dia mengisyaratkan masih banyak dugaan kongkalikong kementerian lain yang belum dia laporkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Saya tidak ada main-main di sini. Saya pilih sampel tiga (kementerian, red) untuk dilaporkan,” ujar Dipo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Senin (26/11) kemarin.

Dalam rapat Komisi II yang mengagendakan laporan BPK terkait dengan audit Seskab kemarin, mayoritas anggota dewan justru mempertanyakan manuver Dipo yang melaporkan tiga kementerian ke KPK.

Sejumlah anggota Komisi II menyayangkan tidak adanya penyelesaian internal di pemerintah. Justru, laporan ke KPK menimbulkan situasi tidak kondusif dan semata-mata dinilai sebagai biang keributan.

Menjawab sejumlah pertanyaan itu, Dipo menjelaskan bahwa sejak awal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menjelaskan perhatiannya tentang pemberantasan korupsi.

Tatkala dilaksanakan, sejumlah pihak menilai hal itu sebagai pencitraan. “Saya sendiri mencatat 13 kali presiden mengingatkan untuk tidak kongkalikong,” katanya.

Dipo menyatakan, Presiden sudah berulang-ulang mengingatkan adanya praktik kongkalikong. Namun, pernyataan itu, tampaknya, tidak mendapat respons berarti.

Pernah disampaikan oleh presiden bahwa praktik kolusi itu sudah terjadi saat realisasi anggaran baru dilaksanakan. “Presiden sudah meminta KPK, BPK, dan BPKP untuk melakukan pencegahan,” ujarnya.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, penyimpangan anggaran itu makin terkuak. Dipo menyatakan, KPK memberikan data bahwa sudah ada 65 pesakitan yang sudah menjadi tersangka maupun terhukum terkait dengan penyimpangan anggaran.

Pemerintah sendiri sudah memberikan 1.600 izin kepada 3.551 pejabat pemerintah pusat, DPR, dan DPRD untuk diperiksa penegak hukum. “Dari semuanya, memang paling banyak adalah dari parpol, DPR, dan DPRD,” sebutnya.

Dipo mengisyaratkan bahwa inisiatif melaporkan itu sudah sesuai dengan instruksi presiden Nomor 7/2011. Dalam Inpres itu, para menteri, Seskab, jaksa agung, hingga kepala daerah diminta untuk mendukung pemberantasan korupsi sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Inpres itu, tampaknya, juga tidak mendapat respons yang berarti. “Delapan tahun kami menata, masih ada saja yang tidak perduli,” katanya.

Dengan dasar itulah, Dipo kemudian menyampaikan dugaan praktik kongkalikong tiga kementerian kepada KPK. Dia menegaskan, sasaran subjeknya bukan menteri.

Mengenai nanti menteri itu terkait atau tidak, tindak lanjutnya tergantung pada pemeriksaan KPK.

Namun, secara prinsip, jika ada penyimpangan di lembaga atau komisi mana pun dan dirinya mendiamkan, tentu dirinya juga salah. “Saya hemat bicara supaya tidak gaduh politik. Saya tahu, banyak yang masih kongkalikong,” tegasnya.

Apakah Presiden tidak tahu langkahnya itu? Menjawab pertanyaan itu, Dipo menegaskan bahwa semua langkah, arahan, concern-nya itu merupakan perintah SBY.

Dia juga membantah tudingan bahwa laporan itu memunculkan disharmoni di kalangan menteri dengan dirinya. “Menteri yang saya undang kooperatif. Apa namanya tidak harmonis itu?” ujarnya.(bay/fal/c1/nw)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook