Marzuki Sangkal Ada Operasi Senyap soal Kenaikan BBM

Hukum | Sabtu, 27 Oktober 2012 - 08:36 WIB

JAKARTA (RP) - Ketua DPR Marzuki Alie tidak bisa menerima tudingan adanya operasi senyap rencana pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi terkait munculnya pasal 8 ayat 10 dalam UU APBN 2013. Sebab, sepanjang sejarah, kewenangan menaikkan harga BBM itu hanya milik pemerintah.

‘’Kewenangan itu bisa digunakan bila asumsi-asumsi makro yang disepakati tidak terpenuhi,” kata Marzuki, Jumat (26/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 Kewenangan tersebut, lanjut dia, sempat tersandera saat pengesahan APBN 2012. Saat itu, ada pasal yang membuat pemerintah tidak bisa menaikkan harga BBM. “Ketika direvisi di APBN perubahan, dibuat formula baru. Tapi, intinya masih tetap mempersulit gerak pemerintah,” ungkap wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu.

Dalam pasal 7 ayat 6a UU APBN Perubahan 2012, diatur bahwa harga BBM naik bila harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen.

Hingga akhir 2012, pemerintah diprediksi tidak mungkin menaikkan harga BBM bersubsidi. Sebab, sampai akhir Oktober 2012, kenaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) hanya 3,7 persen di atas asumsi 105 dolar AS per barel. “APBN 2013 mengembalikan kepada kondisi normal, sehingga kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah,” ujar Marzuki.

Sebelumnya, Fraksi PDIP di DPR menegaskan menolak pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013 dengan menerbitkan buku saku setebal 16 halaman. Pasal 8 ayat 10 tersebut berbunyi, belanja subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro dan/atau perubahan parameter subsidi berdasar kemampuan keuangan negara.

Dalam pandangan Fraksi PDIP, pasal itu memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR. Dengan kata lain, lolosnya pasal tersebut diduga merupakan hasil “operasi senyap” pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada 2013.

Marzuki menegaskan, pembahasan APBN 2013 sepenuhnya transparan. Masing-masing fraksi telah terwakili dalam pembahasan di level komisi maupun badan anggaran (Banggar). ‘’Jadi, tidak ada istilah operasi senyap itu,” tegasnya.

 Dia menyampaikan, adanya suara dalam sidang paripurna yang tidak bersepakat terhadap pasal 8 ayat 10 UU APBN 2013 perlu dipertanyakan. ‘’Dalam politik, ada saja yang berpikir hanya untuk kepentingan kelompok dan tidak berpikir untuk kepentingan rakyat,” sindir Marzuki.

 Menurut dia, besaran subsidi BBM dalam anggaran 2013 telah diputuskan bersama berdasar perhitungan yang cermat antara DPR dan pemerintah. DPR mengkhawatirkan terjadinya peningkatan kuota BBM bersubsidi tahun depan. “Sebab, kuota BBM yang telah disepakati tersebut tergolong besar. Sementara itu, pengawasan selama ini masih dipandang lemah,” ujarnya.

Selain itu, produksi minyak siap jual (lifting) Indonesia terus menurun setiap tahun. Pada saat yang sama, kebutuhan BBM dalam negeri terus naik, dan harga minyak dunia yang cenderung fluktuatif.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook