Malam Ditangkap, Tanpa Ada Pemanggilan, Itu Protes Kuasa Hukum Dandhy

Hukum | Jumat, 27 September 2019 - 14:50 WIB

Malam Ditangkap, Tanpa Ada Pemanggilan, Itu Protes Kuasa Hukum Dandhy
Dhandy Laksono setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya Jumat(27/9) dini hari (jawapos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Aktivis Dandhy Laksono digelandang polisi ke Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dinilai aneh. Pasalnya, tidak ada surat pemanggilan saksi dan tiba-tiba Dandhy langsung ditangkap. Bahkan, pembuat film dokumenter itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Alghifari Aqsa, Kuasa Hukum Dandhy mengaku sempat menyampaikan keberatan ke penyidik dalam pemeriksaan. Bagaimana tidak protes, dia bertanya-tanya kenapa polisi tidak lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap kliennya sebagai saksi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kalaupun sudah jadi tersangka, kenapa polisi tak memanggil Dandhy dulu untuk diperiksa sebagi tersangka. Ia menyayangkan kenapa polisi langsung main tangkap saja belum lagi penangkapan jelang dini hari. “Tadi kami protes kenapa tidak dilakukan pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu atau pemanggilan sebagai tersangka kalaupun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa kemudian tiba-tiba, malam-malam ditangkap,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).

Menanggapi protes pihak Dandhy, penyidik lantas menyampaikan alasannya. Namun alasan yang disampaikan penyidik dinilai tak masuk akal. Penangkapan menurutnya baru dilakukan jika seseorang tidak kooperatif.

“Pihak kepolisian beralasan karena ini soal SARA, ini bisa membuat keonaran dan seterusnya. Kami protes keras karena seharusnya dia (Dandhy) dipanggil secara patut dulu. Ketika dia tidak kooperatif, satu, dua, tiga panggilan, baru bisa ditangkap, menurut kami,” kata dia.

Ia mengaku belum tahu apakah ada panggilan berikutnya sebab belum ada kabar sejauh ini dari penyidik. Terakhir Alghifari menambahkan pasal yang disangkakan ke kliennya tidak relevan.

Dandhy disebut melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA. Dia merasa kalau cuitan Dandhy di akun Twitternya tak memiliki maksud SARA.

“Menurut kami, ini pasal tidak relevan, terlebih lagi banyak sekali korban dari UU ITE. Dan yang dilakukan oleh Bung Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, menyampaikan apa yang terjadi di Papua. Dan pasal yang dikenakan tidak berdasar menurut kami karena SARA-nya dimana? tidak memenuhi unsur juga. Tapi, itu kita akan bahas lebih lanjut,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Dhandy. Dia juga mengkonfirmasi aktivis tersebut telah berstatus tersangka. “Itu dia (Dhandy) dugaan Undang-undang ITE,” kata Iwan.

Meski begitu, Iwan menegaskan, Dhandy tidak ditahan. Namun, dia belum bisa mengungkap secara rinci ihwal kasus ini. “Intinya yang bersangkutan dipanggil betul dan sudah dipulangkan tadi pagi sekitar jam tiga-an,” tuturnya.

Editor : Deslina

Sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook