KEMENDAGRI SEBUT DATA NAZARUDDIN TIDAK AKURAT

Lelang E-KTP Rekomendasi KPK

Hukum | Jumat, 27 September 2013 - 07:11 WIB

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali gerah atas tudingan mantan politisi Partai Demokrat M. Nazaruddin bahwa ada indikasi korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

Sebab, pihaknya merasa sudah penuh kehati-hatian dan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melaksanakan proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut.     

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restuardy Daud mengatakan banyak informasi Nazar yang tidak akurat soal proyek E-KTP. Misalnya, soal pernyataan Nazar yang menyebutkan bahwa pembahasan anggaran proyek E-KTP dalam RAPBN 2011 pada September-Oktober 2010 diketuai oleh Melchias Markus Mekeng yang pada saat itu ketua Banggar.

"Itu tidak benar. Hal itu justru malah bohong dan ngawur," tegas Ardy -sapaan Restuardy-- di kantornya, kemarin (26/9).     

Menurut Ardy, awalnya Harry Azhar Azis adalah ketua Banggar DPR periode 2009-2014 dan diganti oleh Mekeng pada Juli 2010. Pembahasan program dan anggaran 2011 telah dimulai sejak awal 2010. Maka, kata dia, berbagai usulan program dalam APBN itu tidak tiba-tiba langsung jadi, ada proses pembahasan.

"Pagu indikatif ditetapkan 6 April 2010 dan pagu sementara untuk RAPBN 2011 ditetapkan 24 Juni 2010. Sementara penggantian pimpinan Bangar pada Juli 2010. Jadi, Pak Harry Azhar Azis adalah ketua Banggar DPR dalam pembahasan awal RAPBN 2011 tersebut," terangnya.

Data lain yang agak janggal dan perlu diluruskan, menurut Ardy, Banggar  biasanya tidak ikut dalam proses pembahasan anggaran kementerian/lembaga (KL). Sebab, yang dibahas Banggar adalah hal-hal yang bersifat makro saja.     

Ardy juga membantah data soal adanya penggelembungan (markup) dana proyek E-KTP. Menurut dia, pembahasan anggaran E-KTP sudah dilakukan penuh kehati-hatian dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bahkan dengan pengawalan dan langkah yang berlapis. Proyek tersebut sudah melalui tahapan audit oleh BPKP dan BPK dan hasil audit tersebut tidak ada satupun yang menyatakan adanya penggelembungan dan penyimpangan," akunya.      

Di awal usulan proyek, khususnya saat membuat harga perkiraan sendiri (HPS), Kemendagri sudah meminta BPKP untuk melaksanakan audit. "Bahkan kami turut mengecek dan meminta harga pada beberapa produsen secara resmi,  sebelum penentuan harganya. Setelah itu kami menyurati KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan mempresentasikannya di KPK," ujar Ardy.     

Hasilnya, ada rekomendasi dari KPK agar proyek E-KTP didahului mekanisme lelang secara elektronik dan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

"Itu juga kami lakukan. Selanjutnya sesudah tender pun kami minta BPKP untuk kembali mengaudit sebelum kontrak ditandatangani dan sebagai catatan ada 15 KL yang juga turut mengawal secara teknis," Ardy merinci.     

Selebihnya, Ardy berharap Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduan Mendagri Gamawan Fauzi soal dugaan pencemaran nama baik oleh Nazar atas berbagai pernyataan dalam proyek E-KTP.

"Kami berharap polisi segera menyelesikannya dan diproses pada tingkat lebih lanjut. Jadi silakan nanti Pak Nazar dan Ibu Elza (Syarief, pengacara Nazar) untuk mengklarifikasikan di sana dan menunjukkan bukti transfer atau bukti apa saja yang selama ini diomongkan," tantang Ardy.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, KPK belum memiliki kesimpulan apapun atas kicauan Nazar. KPK masih mendalami semua informasi yang disampaikan Nazar. Disinggung kenapa lama, dia beralasan di KPK banyak perkara.

"Kalau sudah saatnya dipublikasikan, pasti akan disampaikan," kata Busyro di gedung KPK, kemarin.     

Nazaruddin memang sudah beberapa kali menyampaikan kalau ada yang janggal dalam proses eKTP. Dituding apakah memiliki motif tersendiri seperti menjatuhkan Mendagri, Nazar mengelak. Dia menyebut apa yang disampaikan sesuai dengan fakta.

Disamping itu, dia juga menyebut pengakuan itu sebagai bukti bahwa dirinya telah bertobat dan ingin membantu KPK memberantas korupsi. (gen/dim/agm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook