MEDAN (RIAUPOS.CO) – Sidang pembelaan (pledoi) kasus kredit fiktif BRI Agroniaga Rantauprapat senilai Rp23,5 miliar, dengan terdakwa Mulyono berlangsung histeris di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/8). Pasalnya, terdakwa merengek kepada majelis hakim. Menurutnya, tuntutan yang diberikan Jaksa Kejatisu kepadanya, bukanlah tindak pidana korupsi.
“Majelis hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terhormat saya tidak mengerti dengan dakwaan dan tuntutan JPU dengan menuntut saya 14 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. Atas dasar apa saya dituntut tindak pidana korupsi, apa yang saya lakukan adalah hubungan antara debitur dengan BRI Agro selaku kreditur. Dimana tindak pidana korupsi saya?,” ungkapnya di hadapan Ketua Hakim, Syafril Batubara.
Suasana sidang menjadi haru, lantaran terdakwa tak henti-hentinya meraung-raung. Kontan saja, terdakwa Mulyono menjadi perhatian pengunjung sidang.
Dalam sidang, Mulyono mengklaim dirinya sudah melakukan peminjaman kredit dengan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).
“Saya minjam uang kepada bank dan sudah dilakukan sesuai SOP, semua dilakukan oleh pihak Akun Officer (AO) dan agunan yang saya berikan juga sudah jelas. Meski masih ada kekurangan saya, yang saya lakukan itu adalah kredit macet bukan tindak pidana korupsi,” katanya sambil terus mengusap air matanya.
Mulyono juga meminta supaya Majelis Hakim membuka hati nurani untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
“Majelis Hakim yang mulia, saya mengetuk hati nurani Majelis Hakim, selama persidangan terhadap tuntutan jaksa, Mohon kiranya berkenan untuk membebaskan saya dari segala tuntutan penuntut umum. Atau setidak-tidaknya mengurangi tuntutan karena tindak pidana korupsi, usaha saya jadi hancur,” pungkasnya.
Seperti diketahui, JPU dari Kejati Sumut, menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara denda Rp 500 juta karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahkan, Jaksa juga membebankan terdakwa dengan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp23.534.400.202 dengan subsider 6 tahun kurungan.
Sebelumnya, terdakwa Mulyono membantah bahwa menerima uang dari 23 debitur dengan total baki debet per 30 Juni 2015 sebesar Rp19.848.837.423.
“Yang Rp19 miliar itu saya tidak tahu, JPU yang tahu itu. Saya enggak ada nikmati Rp19 miliar itu, yang lainnya mungkin yang nikmati, masyarakat sana,” ungkapnya ketika ditanya kuasanya hukumnya.
Bahkan, ia menjelasakan bahwa untuk melunasi seluruh kredit macetnya terdakwa sempat akan melakukan pinjaman ke bank lain namun tidak disetujui.
“Saya juga sempat minta take over ke bank lain untuk mohon pinjamin. Tapi Ibu Ema datangi ke bank itu mengatakan saya itu kredit macat. Saya dijelek-jelekinnya, jahat,” cetusnya.
Terakhir ia juga meminta agar jaksa mempertimbangkan segala keterangan saksi yang sudah dihadirkan.
“Aku mohon sekali JPU mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dalam menuntut saya nantinya,” ungkap Mulyono.
Sumber: Sumutpos.com
Editor: Edwir