DUGAAN KORUPSI DI BAPENDA RIAU

Tiga Bulan Penyidikan, Tersangka Belum Ditetapkan

Hukum | Minggu, 27 Mei 2018 - 12:06 WIB

Tiga Bulan Penyidikan, Tersangka Belum Ditetapkan
Subekhan

(RIAUPOS.CO) - Surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam penanganan dugaan korupsi uang persediaan dan ganti uang (UP dan UG) di Bapenda Riau, telah diterbitkan pada Februari lalu. Tapi, tiga bulan setelah terbitnya sprindik itu, belum juga ada tersangka yang ditetapkan.

“Tersangkanya belum ada,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati)) Riau, Subekhan baru-baru ini di Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Subekhan beralasan, belum ditetapkannya tersangka baru dalam perkara ini, karena jaksa masih melakukan penyidikan. Perkara ini ditangani oleh Kejati Riau.

“Masih penyidikan. Pemeriksaan saksi masih berjalan,” ujarnya.

Diketahui, Kejati Riau menerbitkan sprindik baru pada Februari lalu. Sprindik ini diterbitkan ketika Aspidsus masih dijabat oleh Sugeng Riyanta. Sprindik baru tersebut, atas pengembangan dugaan korupsi uang persediaan dan ganti uang (UP dan UG) di Bapenda Riau. Di mana, dugaan korupsi ini dilakukan di semua bidang.

Kata Sugeng saat itu, pemotongan terjadi di empat bidang. Dua bidang di sekretariat, sudah ditangani dan sudah menetapkan tersangkanya. Sekarang ditindaklanjuti di dua bidang lagi. Dua bidang tersebut yakni, Bidang Pembukuan, Pengawasan dan Pembinaan, serta Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan.

Sebagaimana diketahui, tiga tersangka yang kini ditahan yakni, Syarifah Aspanidar, Yanti dan Decy Ari. Ketiganya ditahan Kejati Riau pada Kamis (15/2). Sebelum ditahan, ketiga tersangka ini sudah diperiksa beberapa kali semenjak berstatus tersangka. Pernah juga diperiksa saat berstatus sebagai saksi.

Penetapan tiga tersangka ini atas pengembangan dari dua tersangka awal, yang kini berstatus terdakwa. Yakni Deliana, yang saat itu menjabat Sekretaris Bapenda Riau, dan Deyu, yang saat itu menjabat sebagai Kasubag Keuangan Bapenda.

Ada indikasi bahwa tindakan ini dilakukan secara bertingkat. Mereka melakukan korupsi UP dan GU di Bapenda Riau sebesar Rp1,323 miliar pada Februari 2015 hingga Oktober 2016 lalu.

Ada pemotongan yang dilakukan terhadap dana perjalanan dinas. Pada 2015 pemotongan dilakukan 5 persen dan 2016 pemotongan 10 persen. Pemotongan uang perjalanan dinas ini dilakukan untuk semua bidang yang ada di Bapenda Riau.

Setelah uang tersebut berada di bidang-bidang, terjadi lagi pemotongan. Khusus untuk tiga tersangka ini, melakukan pemotongan di bidang pajak dan bidang retribusi. Artinya, semenjak kasus dugaan korupsi ini bergulir, sudah ada lima orang yang terseret sebagai tersangka. Dan itu semua adalah wanita yang berstatus ASN Bapenda Riau.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara korupsi Bapenda Riau ini mencantumkan 10 orang penikmat dana hasil pemotongan UP dan GU ini. Termasuk dua orang terdakwa dan tiga tersangka baru.

JPU merinci nama dan nominal uang hasil korupsi uang dinikmati. Antara lain dua terdakwa, Deyu menikmati uang sebesar Rp204.986.800, dan Deliana Rp45.000.000. Tiga tersangka baru, yakni Syarifah Aspanidar diduga menikmati Rp38.187.018, Yanti Rp35.869.700, dan Decy Ari Rp104.900.445.

Kemudian, ada juga DE yang ikut menikmati Rp72.020.000, SFM Rp1.150.000, Tm Rp12.221.000, RD Rp87.779.281 dan AU menikmati Rp99.113.653. DE, SFM, Tm, RD dan AU masih berstatus saksi. Belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 dan 64 KUHP.(mng)

Laporan SARIDAL MAIJAR, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook