PENANGKAPAN AKTIVIS

Ini Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ravio Patra

Hukum | Senin, 27 April 2020 - 03:03 WIB

Ini Penjelasan Polisi soal Penangkapan Ravio Patra
Aktivis Ravio Patra yang sempat ditangkap polisi. Foto: Ngopibareng/Twitter

JAKARTA(RIAUPOS.CO) -- Anggota Polda Metro Jaya sempat menangkap seorang aktivis bernama Ravio Patra Asri. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan hasutan untuk melakukan kekerasan dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Namun, beberapa saat setelah penangkapan dan muncul desakan dari sejumlah pihak, Polri akhirnya melepaskan Ravio dan menyebutnya sebagai saksi.


Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dengan nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada Rabu (22/4).

Argo menerangkan, saat itu penyidik menerima laporan dari saksi yang mengaku menerima pesan WhatsApp di telepon genggamnya soal ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April 2020.

"Dari laporan itu, penyidik langsung bergerak dan mendapati pesan itu dikirim pertama kali dari telepon genggam Ravio Patra Asri," kata Argo ketika dikonfirmasi, Ahad (26/4).

Kemudian, Ravio ditangkap di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, saat sedang menunggu kedatangan temannya.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, ketika dihampiri polisi, Ravio sempat melawan dan enggan mengikuti perintah polisi.

Setelah itu, rekan Ravio yang berinisial RS tiba dengan kendaraan dinas diplomat. RS pun berusaha menghalangi polisi.

Melihat kehadiran rekannya, Ravio langsung masuk ke dalam mobil itu dan mengatakan bahwa polisi tidak bisa menangkapnya karena ada di dalam mobil diplomat.

Namun, polisi tetap berusaha membawa Ravio dan mengeluarkannya dari kendaraan tersebut. Kemudian, Ravio dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ravio yang masih berstatus saksi akhirnya dipulangkan. Hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa empat saksi dan dua ahli dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita beberapa barang bukti, yakni satu telepon genggam Samsung S10 warna biru, satu iPhone 5, dua laptop, dan satu KTP atas nama Ravio Patra Asri.

"Terhadap barang bukti itu dilakukan pendalaman digital forensik," ujar Argo.

Saat disinggung soal dugaan adanya peretasan terhadap WhatsApp Ravio, Argo menyebut hal itu masih didalami.

"Itu masih didalami oleh penyidik," tandas mantan Kapolres Nunukan ini. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook