JAKARTA (RP) - Pengacara mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji Fredrich Yunadi menyatakan jika kliennya saat ini dalam kondisi sehat. Saat ditanya soal keberadaannya, dia hanya menjawab kliennya tidak pergi ke mana-mana dan masih ada di Jakarta. Namun dia enggan menyebut secara dimana lokasi keberadaan Susno.
"Yang jelas Pak Susno berada dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujarnya kemarin. Perlindungan itu diberikan karena Susno saat ini berstatus saksi dalam beberapa kasus korupsi.
Fredrich menyayangkan tindakan sejumlah pejabat elite pemerintahan yang ikut-ikutan berkomentar soal Susno. Padahal, mereka tidak mengerti duduk permasalahannya. "Para pejabat itu latah," lanjutnya. Seharusnya, mereka mempelajari baik-baik putusan tersebut sebelum berkomentar.
Dia juga heran dengan sikap ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang terkesan plin-plan soal eksekusi Susno. Fredrich menyatakan, dia memiliki bukti jika Akil pernah menyatakan jika Susno tidak mungkin dieksekusi. Karena itu dia mempertanyakan mengapa saat ini pernyataannya berbalik. "Kalau mau fair, Pak Akil itu kan di Konstitusi. Apa hak dia menilai peradilan umum," tukasnya.
Karena itu, pihaknya tetap bersikukuh jika Susno tidak bisa dieksekusi. Eksekusi terhadap Susno hanya akan menunjukkan jika Negara ini sudah di ambang kehancuran dari segi hukum. Sebab, para penegak hukum sudah menafsirkan aturan seenaknya. Mereka telah melanggar undang-undang yang mereka buat sendiri. (byu)