BP Migas: Bioremediasi Tak Fiktif

Hukum | Selasa, 27 Maret 2012 - 08:35 WIB

Laporan MAHYUDI, Jakarta mahyudi@riaupos.co

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) kembali menegaskan, proyek pemulihan lahan bekas tambang minyak atau disebut bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di wilayah Riau rill ada, bukan fiktif seperti yang dikemukakan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Proyek ini (bioremediasi) adalah riil dan tidak fiktif,’’ tegas Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana kepada Riau Pos, Senin (26/3).

Bahkan menurut Gde, pihaknya menilai bahwa proyek yang berlangsung di Minas itu telah berhasil dan dianggap menjadi proyek percontohan.

Hal ini kata dia, terbukti dari penilaian Proper Biru yang diterima berkali-kali oleh perusahaan raksaan asal Amerika itu dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Nilai yang juga diperoleh pada 2011 didapat setelah pekerjaan bioremediasi dilakukan.

‘’Tidak banyak perusahaan pertambangan yang memperoleh penilian setinggi itu di bidang pengelolaan lingkungan,’’ jelas Gde seraya menyatakan, PT Chevron sebagai salah satu KKKS asing sangat terikat dengan FCPA (Undang-Undang Anti Korupsi USA) yang membuat mereka sangat berhati-hati dalam bertindak.

Ditanya soal adanya indikasi keterlibatan BP Migas dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp200 miliar itu, Gde mengatakan, keterlibatan BP Migas dalam kapasitas sebagai pengawas kegiatan operasi semua KKKS.

Karena itu tambahnya, BP Migas juga ikut dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan. ‘’Kami melihat selama ini tidak ada masalah dalam proyek bioremediasi tesebut. Selama ini pun tidak pernah ada temuan dari auditor dalam proyek itu. Tapi saya kira, kita ikuti saja proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung saat ini,’’ paparnya.

Seperti diketahui, dalam kerja sama pertambangan antara BP Migas dan PT Chevron Pacific Indonesia disepakati bahwa PT Chevron harus melakukan bioremediasi alias penormalan fungsi tanah pasca penambangan.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu lantas menggandeng PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya untuk menggarapnya. Kejagung menuding proyek tidak dijalankan, tapi dana terus diklaimkan ke BP Migas. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima dari PT Chevron dan satu orang masing-masing dari PT Green Planet dan PT Sumigita.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook