PUTUSAN KETUM PPP

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding Terkait Putusan Rommy

Hukum | Senin, 27 Januari 2020 - 17:01 WIB

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding Terkait Putusan Rommy
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan korupsi mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Dalam putusannya, Rommy divonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Perkara atas nama Romahurmuziy, JPU KPK menyatakan sikap melakukan upaya hukum banding,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (27/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ali Fikri menyampaikan, putusan terhadap terdakwa perkara jual beli jabatan itu belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebab, vonis terhadap Rommy lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta agar hakim memberikan hukuman empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Menurut hakim dalam pertimbangannya, Rommy telah mengembalikan uang Rp 250 juta dan Rp 20 juta.

Selain itu, Majelis Hakim tidak mencabut hak politik Rommy usai menjalani pidana pokok. Hal ini yang menjadi dasar Jaksa melakukan upaya hukum banding.

“JPU segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada PT Jakarta melalui PN Tipikor Jakarta Pusat,” tukas Ali.

Dalam amar putusan, Romahurmuziy divonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis Hakim menilai, Rommy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selain itu, Rommy juga dinilai terbukti menerima sejumlah Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Aliran uang juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab yang turut serta menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.

Penerimaan suap itu berkaitan untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.

Putusan majelis hakim PN Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Rommy dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Rommy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Rommy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Deslina

sumber: jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook