JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Febri Diansyah secara resmi mundur dari posisi Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Kamis (26/12). Ke depan dia hanya akan fokus pada jabatannya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK.
“Per hari ini tugas saya sebagai jubir sudah selesai. Jadi, ke depan posisi jubir atau orang yang ditunjuk atau dipilih baik sementara atau seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan,” kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12).
Febri lantas menyampaikan permohonan maaf kepada publik apabila selama menjabat sekitar tiga tahun ini ada kesalahan yang dibuat. Dia pun berharap ke depan hubungan KPK dan publik bisa semakin baik.
“Siapapun nanti yang isi saluran komunikasi publik sebagai tools, sarana pertanggung jawaban KPK ke masyarakat itu masih jadi frame dan konsep berpikir yang clear, karena ketertutupan hanya akan menghasilkan penyimpangan baru,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Febri pun menjelaskan duduk perkara dia bisa menduduki dua jabatan bersamaan di periode KPK jilid IV. Saat dia dilantik sebagai Kabiro Humas pada 6 Desember 2016, aturan KPK yang berlaku yakni Peraturan Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan Kabiro Humas merangkap sebagai Jubir. Oleh karena itu, Febri menjalankan dua tugas tersebut.
Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan pada 2018. Pimpinan KPK memutuskan agar Kabiro Humas dan Jubir dipisah.
“Saat Pak Agus (Raharjo) masih menjabat, saya usulkan agar jabatan itu diisi, namun dia memutuskan agar saya tetap jadi jubir,” tambahnya.
Mantan aktivis ICW pun melaksanakan tugas tersebut hingga KPK jilid IV berakhir. Dan sekarang di KPK jilid V, dia akan fokus di satu jabatan sebagai Kabiro Humas.
Di jabatan tersebut dia akan langsung berinteraksi dengan pimpinan KPK agar jalur komunikasi secara internal maupun kepada publik bisa terjalin baik.
“Interaksi penting dilakukan. Dan sesuai sikap kolektif pimpinan sebelumnya maka saya banyak ambil peran itu,” pungkas Febri.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com