Padahal, saat masuk rumah sakit Novanto terbaring lemah tak berdaya.
"Saya lihat bapak itu (Setya Novanto) sudah berdiri tegak mau pipis sambil membawa alat urine," katanya.
Akan tetapi, ketika hendak dibantu untuk membuang air kecil, akunya, tubuh Novanto saat itu terasa berat.
"Pas udah kelar dia naruh badannya kaya berat. Saya tensi tekanan darahnya," jelasnya.
Bimanesh dalam perkara itu didakwa telah melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK saat menjadi tersangka kasus e-KTP.
Dia diduga telah melakukan rekayasa kesehatan Novanto bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi. Dia diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama