JAKARTA (RP) - Para peserta tes CPNS tahun 2013 dari jalur umum, tidak perlu resah jika hingga hari ini (26/12) belum berhasil mengakses pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) yang ditampilkan di website resmi kemenpan-RB, BKN, dan media partner, sejak Selasa (24/12).
Pasalnya, pengumuman itu bukan lah hasil akhir lulus tidaknya jadi CPNS. Pengumuman itu hanya menampilkan nilai TKD, dan dinyatakan memenuhi passing grade atau tidak.
Selanjutnya, untuk pengumuman final, yang menyatakan lulus tidaknya menjadi CPNS, diserahkan sepenuhnya ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini untuk daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota. Banyak daerah memang belum mengumumkan hasil akhir ini.
Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, kelulusan CPNS yang diserahkan ke PPK ini harus disesuaikan dengan formasi masing-masing instansi.
Misalnya, formasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan ada 20 orang. Sedangkan yang lulus passing grade ada 50 orang. Otomatis yang diambil adalah rangking 1 sampai 20. Sedangkan yang rangking 21 sampai 50 dinyatakan gagal.
"Sebaliknya bila tenaga dokter spesialis yang dibutuhkan daerah A ada 10 orang, tapi yang memenuhi passing grade hanya enam orang, yang diambil enam orang tersebut. Malah ada kekurangan empat orang," ujarn Setiawan.
Bagi pelamar yang tidak memenuhi passing grade, lanjutnya, praktis tidak lulus. Karena nilainya di bawah standar minimal kelulusan.
"Itu sebabnya, untuk kelulusan pejabat pembina kepegawaian di daerah lah yang menetapkan. Karena formasinya kan di mereka. Jadi dari rangking yang telah disusun Panselnas tinggal ditetapkan berapa yang diambil sesuai formasinya," pungkasnya
Penegasan disampaikan Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahwa pengumuman nilai hasil TKD yang dikeluarkan Panselnas bukan lah pengumuman lulus tidaknya menjadi CPNS.
Melalui situs resminya, BKN menegaskan bahwa yang punya kewenangan menetapkan kelulusan adalah PPK masing-masing instansi pemerintah, pusat dan daerah.
"Terkait pengumuman nilai tes ini, mengumumkan dan menetapkan kelulusan para pelamar CPNS merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi pemerintah. Hal ini perlu dipahami para pelamar CPNS dan pihak-pihak lainnya," demikian keterangan resmi Humas BKN. (jpnn)