BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Konsultan pengawas proyek pembangunan ruang kelas belajar (RKB) SMAN 1 Kubu berinisial A menjadi buruan atau buron Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. A terseret dalam kasus dugaan korupsi dengan menyetujui pembayaran penuh kegiatan tersebut.
"Dia (A) tidak kooperatif dan kelihatannya tidak ada niat baik, kita sudah panggil bersangkutan 3 kali tapi tidak datang," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga SH melalui Kasi Pidsus Amriansyah SH dikonfirmasi, Kamis (25/11).
Tersangka A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Upaya pencarian, kata Amriansyah sudah dilakukan dengan meminta kerja sama pihak Polres Rohil. "Kita pun mengimbau supaya A datang memenuhi panggilan, sebab kita sudah panggil secara layak dan patut," ujarnya.
Rencananya, sidang kasus dugaan korupsi pembangunan dua ruang belajar SMAN 1 Kubu ini, Kamis (3/12/2015) mendatang dengan menghadirkan terdakwa PPTK MA dan rekanan Kontraktor AK. "Agenda sidangnya baru pembacaan dakwaan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhitya Febricar, SH dan Chandra Riski," jelasnya.
Dua tersangka MA dan AK resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. "Mereka sekarang kita titipkan di Rutan Bagansiapiapi dan dalam tahap penuntutan," katanya.
Dikatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 senilai Rp1 miliar lebih. Sedangkan MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan AK sebagai Direktur CV Sri Kuala. "Hasil perhitungan ditaksir kerugian negara sekitar Rp145 juta. Kita sangkakan mereka dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun," katanya.
Laporan: Posmetro Rohil
Editor: Fopin A Sinaga