DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA

OC Kaligis Sebut Jaksa Menzalimi Dirinya

Hukum | Kamis, 26 November 2015 - 00:30 WIB

OC Kaligis Sebut Jaksa Menzalimi Dirinya
OC Kaligis. (RICARDO/JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengacara OC Kaligis merasa Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penzaliman kepada dirinya melalui tuntutan selama 10 tahun penjara. Pengacara yang kini menjadi terdakwa kasus suap itu juga menuduh KPK menginginkan dirinya mati di penjara.

Uneg-uneg itu disampaikannya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2015). Kaligis beranggapan demikian karena tuntutan tersebut lebih berat dibandibgkan yang diberikan kepada hakim dan panitera PTUN Medan dalam kaitan kasus yang sama. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan paniteranya, Syamsir Yusfan dituntut dengan hukuman yang lebih ringan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Dalam paket yang sama dengan Tripeni Irianto Putro dan panitera Syamsir Yusfan, Tripeni dituntut empat tahun kemudian Syamsir dituntut 4,5 tahun," kata Kaligis di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pengacara senior yang dikenal dengan inisial OCK itu mengatakan, berdasar KUHP dan yurisprudensi, semestinya dia hanya dituntut setidaknya setengah dari tuntutan hukuman untuk Tripeni ataupun Syamsir.

Kaligis bahkan memerkirakan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry juga bakal dituntut lebih ringan. "Padahal Gerry adalah otak dan pelaku utama," katanya.

Kaligis lantas membandingkan tuntuan hukuman untuknya dengan vonis sejumlah pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus serupa. Contohnya, pengacara Cornelio Bernardo yang dituntut 5 tahun. "Atau Tengku Syaifuddin Popon yang OTT (terjaring operasi tangkap tangan, red) dalam kasus Abdullah Puteh dituntut 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Kaligis.

Karenanya, Kaligis memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan beberapa hal untuk menjatuhkan vonis kepadanya. Misalnya, dia tidak tertangkap melalui OTT. Selain itu, majelis hakim PTUN Medan juga tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Pemprov Sumut melalui jasa advokatnya.

"Tidak ada suap dalam putusan majelis yang dilakukan profesional tanpa pengaruh saya," tutur ayah aktris Velove Vexia itu.

Soal tuntutan 10 tahun penjara, Kaligis menyebut KPK memang menghendakinya mati di penjara. "Tuntutan 10 tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki saya mati di penjara," kata OCK penuh emosi.

Sebelumnya, OCK dituntut JPU KPK dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 5.000 dolar AS dan USD 27.000. (put/jpg)

Laporan: JPNN

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook