JAKARTA (RP) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengeluarkan kebijakan, khususnya pada sekolah kedinasan yang terikat dengan pemerintah, yakni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Jika selama ini lulusannya langsung diangkat menjadi PNS di kementerian terkait dalam hal ini Kemendagri, namun tidak demikian untuk tahun-tahun berikutnya.
Kemenpan RB menilai, kondisi ini kurang memenuhi aspek keadilan masyarakat. Sehingga Kemenpan mengambil kebijakan baru, yakni lulusan IPDN tidak harus langsung menjadi PNS, namun harus mengikuti tes CPNS seperti sarjana-sarjana non kedinasan.
Hal itu diutarakan Sekjen Kemenpan RB, Tasdik Kinanto saat menerima praja IPDN di Kantor KemenPAN-RB, Senin (25/11). Ia mengatakan, rencananya mulai tahun ini para praja IPDN yang akan menyelesaikan studinya, tidak bisa langsung jadi CPNS tetapi diwajibkan mengikuti tes kompetensi dasar (TKD).
Untuk proses pengujian lebih lanjut diserahkan kepada Kemendagri. ‘’Mulai tahun ini, seluruh praja IPDN akan dites CPNS. Kenapa harus dites? karena ini untuk memenuhi aspek keadilan saja,’’ujarnya.
Ditambahkanya, aturan MenPAN-RB saat ini, setiap CPNS harus mengikuti tes untuk masuk PNS, baik tes kompetensi dasar maupun tes kompetensi bidang. Namun proses penentuan kelulusan diserahkan kepada Kemendagri, apakah diluluskan semuanya atau tidak.
‘’Bisa juga yang belum lulus ditahan, dan kalau lulus baru dilantik. Yang jelas, praja IPDN sebelum turun ke masyarakat harus dites lagi dan harus menguasai bahasa Inggris atau toefl minimal 500,’’terangnya.
Meskipun para praja IPDN sudah mengikuti tes saat seleksi masuk sekolah ikatan dinas, namun tes tersebut bukan untuk memenuhi persyaratan menjadi CPNS.”Jadi praja IPDN nantinya juga harus paham, tes masuk praja beda dengan tes CPNS. Sekolah ikatan dinas maupun tidak, sama-sama harus mengikuti tes CPNS,’’pungkasnya.(yud)