JAKARTA (RP) - Setelah mendekam di Penjara Malaysia selama 31 tahun, TKI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Shamsuddin bin Yaakob akhirnya bebas pada Kamis (21/11) pekan lalu. Pria yang dipidana akibat kasus perampokan dengan senjata api ini akan dipulangkan ke Tanah Air pada Kamis (28/11).
"Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang mempersiapkan kelengkapan dokumen dan berkoordinasi dengan Depo Imigrasi Semenyih untuk mempercepat proses pemulangan Shamsuddin bin Yaakob kembali ke kampung halamannya," demikian isi siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang diterima JPNN, Selasa (26/11).
Selain itu Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur juga telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, BPSTKI Mataram, dan Pemerintah Provinsi NTB terkait kepulangan Shamsuddin.
Shamsuddin yang kini berusia 59 tahun ditangkap pada tahun 1982 dan langsung dijebloskan ke penjara. Baru pada 26 Juni 1989 ia dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Malaysia. Shamsuddin menjalani hukumannya di Penjara Kajang, Malaysia
Pada 19 Januari 2012, Shamsuddin sebenarnya bisa dibebaskan setelah mendapatkan pengampunan dari Sultan Johor. Tetapi pembebasan itu dianulir karena Shamsuddin pernah melarikan diri pada tahun 1990 dan berada di luar penjara selama 12 hari. TKI yang dinyatakan terbukti melanggar seksyen 4 Akta Senjata Api tahun 1971 ini kemudian tertangkap dan hukumannya ditambah selama dua tahun. (dil/jpnn)