JAKARTA (RP) - Kementerian Pendidikan (Kemendikbud) bakal mengambil jalan pintas mengatasi kekurangan guru di sejumlah jenjang pendidikan.
Caranya dengan memberikan lampu hijau kepada sekolah negeri untuk merekrut guru honor baru. Namun, kebijakan ini dinilai bisa berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Kekurangan guru paling dirasakan untuk jenjang sekolah dasar (SD). Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim menuturkan, urusan penetapan kuota atau formasi PNS guru bukan ada di tangan Kemendikbud.
‘’Untuk itu mengatasi kekurangan guru ini kebijakan lintas instansi,’’ katanya usai memimpin pemberian hadiah sayembara penulisan buku pengayaan Kemendikbud, Senin (25/11).
Musliar menjelaskan wewenang penetapan kuota PNS, termasuk guru, ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Di kementerian yang dipimpin Azwar Abubakar itu, telah mengeluarkan kebijakan penting terkait penetapan kuota PNS baru. Yakni instansi daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari APBD, tidak mendapatkan alokasi PNS baru.
‘’Kami akui di lapangan kondisinya tidak sesederhana itu,’’ katanya. Dari kebijakan itu, Musliar mengatakan ada sejumlah instansi Pemda yang tidak mendapatkan alokasi kuota PNS baru 2013 ini. Padahal di instansi itu, nyata-nyata kekurangan personel guru PNS. Setelah ditelusuri, ternyata kelebihan pegawainya untuk PNS bidang non pendidikan.
Musliar mengatakan bagaimanapun kondisinya, kekurangan guru itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Solusi paling cepat adalah, memberikan izin kepada sekolah untuk merektur guru honorer baru. ‘’Tapi ingat, merekrutnya harus hati-hati,’’ kata dia. Para guru honorer yang akan direkrut itu harus dijelaskan bahwa tidak otomatis nanti akan diangkat menjadi PNS. Untuk menjadi PNS, harus melewati prosedur yang ditetapkan. Yakni tes CPNS yang diselenggarakan secara berkala.
Untuk urusan penggajian, Musliar mengatakan sekolah bisa menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dia mengatakan salah satu item pemanfaatan dana BOS adalah untuk menggaji guru. Porsi dana BOS untuk gaji guru dipatok 20 persen.
Musliar mengakui ada usulan supaya tunjangan fungsional guru honorer dinaikkan. Saat ini tunjangan fungsional guru honorer hanya sekitar Rp250 ribu per bulan. Muncul usulan supaya tunjangan itu dinaikkan menjadi Rp500 ribu per bulan.
‘’Dalam APBN 2014 nominal tunjangan tetap (Rp250 ribu per bulan, red),’’ ucap mantan Rektor Universitas Andalas Padang itu.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menuturkan, lampu hijau sekolah negeri untuk merekrut guru honorer baru itu bisa menjadi boomerang bagi pemerintah.
‘’Urusan tenaga honorer yang sekarang saja belum beres,’’ tegasnya. Sulistyo mengatakan sudah ada ketetapan bahwa pemerintah berupaya menyetop rekrutmen honorer. Sebab jika tidak direm, jumlah honorer akan membludak lagi. Kemudian akan menuntut diangkat langsung menjadi PNS, karena merasa sudah mengabdi bertahun-tahun.
‘’Membolehkan sekolah negeri merekrut honorer baru itu solusi jalan pintas,’’ ujarnya. Jika memang sudah menjadi kebijakan pemerintah, Sulistyo meminta supaya konsisten. Khususnya terkait jaminan kesejahteraan para guru honorer juga harus dipertimbangkan pemerintah. (wan/jpnn)