PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Bidang Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) kota Pekanbaru Masirba Sulaiman, meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan untuk mencabut ratusan perusahaan finance atau leasing yang berdiri di Pekanbaru. Pasalnya perusahaan yang jumlahnya ratusan diduga tak memiliki izin.
"Hingga saat ini ratusan perusahaan Finance atau leasing tidak memiliki izin, mereka sudah beroperasi namun tidak pernah melaporkan perusahaannya kepada kita, sebab sesuai dengan aturan yang berlaku setiap leasing wajib memiliki izin, begitu juga OJK harus punya data leasing itu," ungkapnya kepada Riaupos.co, Senin (26/10/2015)
Dijelaskan Irba sesuai dengan UU no 20 tahun 82 tentang daftar perusahaan, leasing wajib mendaftarkan perusahaannya dimanapun membuka usahanya. Begitu juga dalam aturan OJK setiap Leasing wajib menyerahkan jaminan sebesar Rp10 miliar.
"Kita sudah mempertanyakan kepada OJK namun mereka hanya diam saja karena tidak tahu data leasing. Aneh juga jika suatu lembaga besar yang tugas pokoknya hanya satu mengawas keuangan tidak bisa mengawasinya leasing yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan OJK," papar Irba.
Saat ini yang terjadi erusahaan sudah berdiri, kata Irba, baru melakukan pengurusan surat izin . tentu saja hal ini tidak bisa karena sudah menyalahi aturan yang ada di Pekanbaru.
"Jika perusahaan leasing itu berdiri maka mereka harus mengurus SIUP Cabang dan TDP cabang, tapi kenyaataannya mereka tidak mau mengurusnya, padahal kita sudah mensosialisasikannya," kata Irba.
Dipaparkan Irba, perusahaan leasing pada umumnya hanya memiliki izin HO sehingga leasing itu sudah beranggapan memiliki izin perusahaan .Untuk diketahui izin HO itu hanya untuk mengetahui bahwa perusahaan mereka berada disana, bukan izin perusahaan.
Lalu apa tindakan Disperindag terhadap leasing tak berizin? Irba mengaku pihaknya menunggu kebijakan dari Walikota Pekanbaru untuk menginstruksikan menutup perusahaan finance yang melanggar aturan.
"Jika pak wali menginstruksikan untuk menutup maka kita siap menutupnya. Satu yang kita khawatirkan apabila terjadi sengketa antara perusahaan dan masyarakat, masyarakat pasti dirugikan sebab mau mengadu ke siapa? Sebab perusahaan itu tidak memiliki izin dan tidak menyerahkan jaminan ke OJK," tandas Irba.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi