DURI (RIAUPOS.CO) - Sudah banyak warga di wilayah Mandau yang ditangkap polisi dan dijebloskan masuk penjara dengan hukuman yang tidak ringan. Itu gara-gara mereka mengonsumsi, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Meski penindakan sudah cukup intensif, hingga kini tidak kunjung terlihat adanya efek jera. Setiap pekan, ada saja warga di wilayah hukum Polsek Mandau yang diamankan petugas gara-gara barang haram tersebut.
Seperti pada Kamis (24/8) petang hingga Jumat (25/8) dinihari, sebanyak 5 warga Kecamatan Bathin Solapan diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Ipfa Zulkifli, Jumat (25/8) membenarkan adanya penangkapan terhadap kelima tersangka penyalahgunaan sabu-sabu tersebut. Menurut Kapolres, dua terduga yang lolos dalam penyergapan kini sedang dilacak keberadaannya.
Dijelaskan Paur Humas, dua tersangka penyalahgunaan sabu diamankan petugas Polsek Mandau, Kamis (24/8) petang adalah Sam (22) dan AS (33). Keduanya adalah warga RT 3, RW 4 Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan. Sam dibuntuti petugas di Jalan Perjuangan Desa Kesumbo Ampai. Saat hendak bertransaksi sekitar jam 16.30 WIB dengan seseorang tak dikenal, ia langsung disergap. Dari Sam diamankan satu paket kecil sabu seharga Rp400 ribu, sebuah Hp dan satu unit sepeda motor. Sam mengaku mendapat barang itu dari AS. Tak lama kemudian, AS berhasil pula ditangkap di rumah sewanya. Darinya disita Hp yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sam serta uang Rp1.750.000 yang diduga hasil penjualan sabu.