KOTA (RIAUPOS.CO) - Dua dari lima tersangka kasus perampokan di depan Pergudangan Angkasa, Jalan Garuda Sakti Km 3, Ahad (28/8) ternyata pernah melakukan aksi kejahatan pecah kaca di Kabupaten Pelalawan dan perampokan di Jalan Paus, Pekanbaru.
Hal itu terungkap pada pelaksanaan ekspos yang digelar Polresta Pekanbaru, Jumat (25/8). Tersangka yang terlibat kasus pecah kaca di Pelalawan bernama Wn. Ia bersama dua rekannya berhasil menggasak uang sebesar Rp1,3 miliar pada April 2017 lalu.
Saat melakukan aksi kejahatan itu, Wn mengaku berperan sebagai sopir. Setelah berhasil menggasak barang incarannya, mereka sempat melakukan pelarian ke Pekanbaru. “Siap itu kita ke Pekanbaru, keesokan harinya langsung pergi ke Palembang,” papar Wn.
Ditambahkan laki-laki yang memiliki pekerjaan sopir travel tersebut, dirinya hanya mendapat uang Rp60 juta. Uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari. “Sebagian uangnya saya belikan sepeda motor,” sebutnya.
Sementara itu Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto SIK MH mengatakan, tersangka lainnya yang pernah beraksi di Jalan Paus pada 2016 lalu. Pt bersama rekannya berhasil membawa kabur uang Rp70 juta. “Jadi dua dari lima tersangka pernah telibat kejahatan pecah kaca dan pencurian dengan kekerasan,” ungkap Susanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto
Dijelaskannya, ketiga tersangka bernama Wn, Pt dan Hk ditangkap Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin hasil kerja sama dengan Polres Musi Banyuasin. Sementara tersangka To dan Tn ditangkap warga ketika aksi mereka digagalkan korban. “Dari tangan kelima tersangka diamankan barang bukti berupa dua senpi jenis Fn dengan tiga amunisi dan airsoft gun yang telah dimodifikasi menggunakan peluru tajam, dua unit sepeda motor, handphone dan satu unit mobil Toyota Rush,” pungkasnya.(*3)