JAKARTA (RP) - Hingga 2013 jumlah setoran awal Jamaah Calon Haji (JCH) Indonesia sudah mencapai Rp58 triliun. Mulai tahun depan, dana itu direncanakan akan dipindahkan ke bank syariah. S
elain itu, Kementerian Agama (Kemenag) sudah merancang sistem virtual account. Dengan demikian, ke depan masing-masing JCH bisa mengetahui berapa nilai manfaatnya.
Menurut Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, perkembangan peminat haji dari Indonesia terbilang luar biasa. Setiap tahun rata-rata pendaftar mencapai 500 ribu orang. Saat ini, total jumlah waiting list (daftar tunggu) sudah ada sekitar 2 juta orang. Dan pada 2018 mendatang, total setoran awal jamaah itu diperkirakan mencapai Rp98 triliun.
Jika diasumsikan setiap tahun jumlah pendaftar masih 500 ribu itu maka masa tunggu bisa mencapai 20-25 tahun. Dia memperkirakan, masa tunggu itu akan kembali di bawah 10 tahun baru terjadi pada 2017 mendatang. Sebab, saat itu kondisi Masjid Haram mampun menampung 10 juta jamaah. Kondisi saat ini, baru mampu menampung 3,5 juta.
Kemenag saat ini tengah merampungkan tim pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat (BP DAU). Mereka beranggotakan sembilan orang. Enam orang direkrut dari kalangan profesional dan tiga orang exofficio. Yakni, Dirjen PHU, Sekjen, dan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag.
Dikatakan, sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham tentang DAU. Ada sebagian yang beranggapan bahwa DAU adalah dana setoran calon jamaah haji. Padahal, DAU adalah dana hasil efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Setiap tahun, anggaran penyelenggaraan haji itu selalu ada sisa.
Dana sisa itulah yang kemudian disebut DAU. Jumlahnya hingga kini lumayan besar.
Yakni, berkisar Rp 2,5 triliun. Nah, tim pengawas BP DAU itulah yang bertugas untuk mengawasi penggunaan DAU tersebut.
‘’Dana itu nantinya akan full dimanfaatkan untuk program pemberdayaan dan kepentingan haji. Tidak seperti ‘’zaman jahiliyah dulu-dulu’’,’’ gurau Anggito.
Dulu, penggunaan DAU memang tidak sepenuhnya untuk urusan haji. Contohnya ada yang dipergunakan untuk bailout sebuah perusahaan asuransi. Karena itu, sudah beberapa tahun terakhir DAU itu penggunannya dibekukan. ‘’Setelah mendapat persetujuan dari Presiden, tim akan langsung bekerja,’’ tegasnya.
Tapi nantinya juga bekerja melakukan pendataan dan verifikasi aset yang dulu dibangun atau dibeli menggunakan DAU. Di antaranya wisma haji, rumah dinas, dan aset-aset lain yang cukup banyak tersebar di beberapa tempat. Kasus DAU telah menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husein Al Munawar.
Pada 2006 lalu, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi memvonis Said lima tahun penjara. Said tersangkut kasus korupsi dalam penggunaan DAU dan Biaya Penyelenggaran Haji. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp719 miliar. (hud/jpnn)