JAKARTA (RP) - DPRD diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mengawasi proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini menurut Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, karena fungsi budgeting (penganggaran) dan pengawasan melekat pada para anggota DPRD.
"DPRD harus ikut mengawasi pelaksanaan penerimaan CPNS karena posisinya sebagai pengawas memungkinkan hal tersebut," kata Tumpak dalam keterangan persnya, Minggu (26/8).
Dijelaskannya, mulai tahun ini pembuatan soal dan penilaian hasil tes penerimaan CPNS melibatkan konsorsium PTN yang diketuai Rektor Universitas Gadjah Mada. Hal ini dimaksudkan untuk terjaminnya obyektivitas pelaksanaan tes CPNS. “Dengan demikian, KKN dalam penerimaan CPNS bisa dihilangkan” terangya.
Terkait tenaga honorer, lanjut Tumpak, persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif. Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik.
"Perlu dipahami tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS," terangnya.
Untuk keperluan tes bagi tenaga honorer K2, konsorsium PTN akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini, instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K2 di unit kerjanya serta melaporkannya ke BKN.
"Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K2," pungkasnya. (Esy/jpnn)