SEMARANG (RIAUPOS.CO) - Kasus penembakan terhadap Rina Wulandari, istri seorang anggota TNI di Semarang, dipastikan didalangi suaminya sendiri, yakni Koptu Muslimin. Bahkan, penembakan itu bukan upaya pertama untuk menghabisi korban.Sebelumnya, korban pernah akan diracun dan disantet.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangannya kemarin (25/7) mengungkapkan, lima orang dinyatakan sebagai tersangka. Satu di antaranya berperan sebagai eksekutor. Kemudian, tiga orang membantu eksekusi. Satu lainnya menyediakan senjata api. Motif kelimanya adalah memperoleh upah. Sementara itu, motif Muslimin merencanakan pembunuhan istrinya adalah urusan asmara.
”Motifnya punya pacar lagi. Jadi, ada pengakuan dari saksi yang kami periksa. Di antaranya saksi W, yakni pacarnya (Koptu Muslimin),” ujar Ahmad di Mapolda Jateng. Di tengah pemeriksaan itu, Muslimin sempat mengajak W melarikan diri. Namun, yang bersangkutan menolak. Akhirnya, Muslimin melarikan diri sendirian.
Tim gabungan dari Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro berhasil menangkap lima tersangka. Yakni, Sugiono alias Babi yang berperan sebagai eksekutor yang menembak korban. Kemudian, Ponco Adi Nugroho yang memboncengkan eksekutor. Tersangka lainnya adalah Supriono sebagai joki Honda Beat yang memboncengkan Agus Gondrong. Mereka bertugas mengawasi kondisi sekitar. Satu tersangka lainnya adalah Dwi Sulistyo yang menyediakan senjata api. ”Nanti senjatanya kami dalami,” janjinya.
Hasil penyidikan sementara, tersangka Babi sebelumnya pernah mendapat order dari Koptu Muslimin untuk menghabisi nyawa istrinya. Bahkan, dari salah satu keterangan pelaku diketahui, suami korban pernah memerintah Babi tidak hanya melakukan penembakan. ”Sebelumnya, satu bulan yang lalu, pernah diminta untuk meracun istrinya,” jelasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan Radar Semarang, rumah korban disatroni seseorang tak dikenal sebulan lalu. Pelaku itu bahkan sudah sampai masuk ke ruang utama di lantai 2. Namun kepergok korban dan kemudian langsung turun melarikan diri. ”(Upaya) kedua (pernah) pura-pura mencuri. Kemudian, ketiga dia (suami korban) mencoba menggunakan santet. Tapi belum kami kroscek karena suaminya masih dalam pencarian. Tapi, (intinya) istrinya itu harus mati,” bebernya.
Kapolda juga mengungkapkan, pembunuhan tersebut sudah direncanakan dengan matang. Para pelaku menyatroni rumah korban sejak pukul 08.00. Sebelum ke lokasi, tiga pelaku, yakni Babi, Agus Gondrong, dan Ponco, sudah bertemu sekitar pukul 07.00. Kemudian, ketiganya menjemput tersangka Supriono di rumahnya di Kecamatan Genuk. ”H-3 sebelum kejadian, yang bersangkutan (Babi) melaksanakan transaksi (pembelian) senjata api yang diduga rakitan dengan nilai Rp 3 juta,” katanya. Diketahui, senjata api tersebut dibeli dari tersangka Dwi Sulityo di Sragen.
Pada hari H, empat orang itu menuju lokasi sasaran rumah korban. Eksekutor mendapat perintah melalui telepon dari Koptu Muslimin untuk menyiapkan senjata api dan memasukkan amunisi ke magazin. ”Sugiono alias Babi ini mengendarai Kawasaki Ninja, sedangkan tim pengawas mengendarai Honda Beat,” jelasnya.
Saat pengintaian, para pelaku bergeser menuju titik yang sudah ditentukan Muslimin. Tersangka Babi lantas kembali menerima telepon dari Muslimin yang memintanya bersiap lantaran target akan keluar rumah untuk menjemput anak sekolah. Kemudian, para pelaku membuntuti korban mulai pukul 11.35 hingga kembali dari menjemput anak sekolah.
Sesampai di depan rumah, tersangka Babi menembak korban sekitar pukul 11.50. Penembakan yang mengarah ke tubuh mengenai perut korban. ”Tembakan pertama diduga tidak mematikan. Kemudian, suami korban (Muslimin) memerintahkan untuk melakukan penembakan yang kedua. Jadi, tembakan pertama tembus. Di TKP ditemukan proyektil. Satu proyektil lainnya bersarang di perut (korban),” katanya.
Setelah melakukan penembakan, para pelaku berpencar. Sementara itu, tersangka Babi dan Ponco menemui Muslimin di minimarket dekat Terminal Sukun dengan menggunakan mobil Calya hitam. Pertemuan itu tak lain untuk penyerahan upah dari Muslimin Rp 120 juta. Setelah itu, para pelaku bertemu di Jembatan Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, untuk membagi uang hasil kejahatan tersebut.
Uang tersebut diberikan Koptu Muslimin setelah mengantar istri ke Rumah Sakit Hermina karena terkena tembakan. ”Di rumah sakit, suami korban menelepon eksekutor untuk melakukan transaksi hasil pelaksanaan kegiatan (penembakan),” jelasnya. Dari hasil kejahatan itu, Agus mengakui mendapat uang Rp 24 juta. Sebagian uang tersebut digunakan untuk keperluan pernikahan. Sialnya, kejahatan yang dilakukan terbongkar dan berhasil ditahan setelah melaksanakan ijab kabul.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Babi, kemudian Agus Gondrong dan berkembang ke tersangka lainnya. Termasuk penyedia senjata api. Selain itu, diamankan barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana penembakan. Satu di antaranya, Kawasaki Ninja, sudah berubah warna. Dari hijau muda dicat menjadi hijau gelap.
Terkait dengan keberadaan Koptu Muslimin yang menjadi dalang kejahatan itu, tim gabungan terus memburunya. Kapolda mengimbau kepada yang bersangkutan untuk secepatnya menyerahkan diri. ”Sebelum tim mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” ungkapnya. Sampai sekarang, lima pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memberikan atensi penuh terhadap penanganan kasus yang melibatkan Koptu Muslimin. ”Memang belum ketemu, tetapi yang jelas (penanganan kasusnya) tidak akan berhenti,” tegas Andika. Dia menegaskan bahwa TNI-AD juga mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk mencari Koptu Muslimin. Andika menyebutkan bahwa TNI punya cara untuk mencari tahu keberadaan Koptu Muslimin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman