JAKARTA (RP) - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 1433 H/2012 M, Rabu (25/7).
Masa pelunasan BPIH reguler dijalankan mulai, Kamis (25/7) hari ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, pelunasan BPIH reguler yang dibuka mulai hari ini akan dijalankan hingga 16 Agustus nanti. Setelah jeda libur Idul Fitri, pelunasan BPIH reguler dibuka lagi 27-31 Agustus.
Jika pada masa tersebut kuota tetap jamaah haji reguler sebanyak 194 ribu belum terserap atau masih ada calon jamaah yang belum melunasi, maka masa pelunasan dibuka untuk tahap kedua. Kemenag menentukan pelunasan BPIH reguler tahap kedua nanti dilaksanakan pada 3-7 September 2012.
‘’Jika semua kuota terserap total pada tahap pertama, ya tidak perlu tahap kedua,’’ tegasnya.
Bahrul mengingatkan jika rata-rata besaran BPIH reguler tahun ini ditentukan sebesar 3.617 dolar AS per jamaah. Dalam pelunasan nanti, calon jamaah membayar dengan mata uang dolar Amerika Serikat. Untuk kursnya menyesuaikan kurs versi BI pada saat transaksi pelunasan.
Seandainya nanti ada calon jamaah haji yang masuk porsi pemberangkatan 2012 tetapi tidak melakukan pelunasan, maka namanya akan masuk daftar prioritas pemberangkatan tahun depan (1434 H/2013 M).
Tetapi jika yang bersangkutan meninggal dunia, berarti otomatis dicoret dan uang setoran awal dikembalikan ke ahli waris.
Bahrul berharap calon jamaah haji membayar pelunasan sendiri ke bank. ‘’Jangan pakai jasa calo,’’ tegas dia. Sebab menggunakan jasa calo selain rawan penipuan juga membuat beban biaya pelunasan semakin tinggi. Dia meminta pihak bank yang menerima uang pelunasan ini untuk meningkatkan pelayanannya.
Setelah calon jamaah haji membayar pelunasan, diminta untuk segera daftar ulang ke kantor Kemenag kabupaten/kota. Formulir daftar ulang ini bisa didapat setelah melakukan pelunasan di bank. Masa daftar ulang ini selambat-lambatnya tiga hari setelah pelunasan.
Bahrul meminta calon jamaah haji tidak menunda-nunda proses daftar ulang tadi. Apalagi untuk calon jamaah haji yang masuk kloter-kloter awal. Sebab sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan kloter pertama sudah mulai masuk asrama haji pada 20 September. Selanjutnya pada 21 September kloter pertama ini dijadwalkan terbang ke tanah Arab Saudi.
Sesuai dengan kesepakatan DPR dengan Kemenag dan dikuatkan dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor: 67/2012, rata-rata BPIH reguler tahun ini dipatok sebesar 3.617 dolar AS per jamaah.
Mengalami kenaikan sebesar 84 dolar AS dibandingkan dengan BPIH reguler tahun lalu. Nilai BPIH reguler tadi berbeda di setiap embarkasi. Khusus embarkasi Batam, BPIH berkisar Rp31,9 juta.
Bahrul menjelaskan jika kenaikan BPIH reguler tertinggi terjadi di embarkasi Surabaya. Dia mengatakan BPIH reguler embarkasi Surabaya tahun ini naik sebesar 126 dolar AS per jamaah. Kenaikan yang cukup besar ini disebabkan 6.000 jamaah dari Lombok sudah tidak ikut ke embarkasi Surabaya.
‘’Mereka kan sudah punya embarkasi sendiri di Lombok,’’ kata dia. Karana pengurangan ini, Bahrul menjelaskan ada peningkatan unit cost yang dibebankan kepada jamaah. Peningkatan unit cost yang tidak dia rinci itu disebabkan karena jumlah jamaah haji di embarkasi Surabaya tadi berkurang tajam.
Sementara itu, kenaikan BPIH reguler paling kecil terjadi di embarkasi Batam yang hanya naik 8 dolar AS per jamaah. Bahrul menegaskan, harga BPIH reguler yang jatuh per embarkasi sudah diperhitungkan oleh panitia.
Selain urusan pelunasan BPIH reguler, Bahrul juga mengatakan perkembangan tambahan kuota haji. Dia mengatakan sampai kemarin belum ada kejelasan. ‘’Tapi lima tahun terakhir kita selalu dapat. Tahun ini kami optmisis dapat lagi,’’ ucapnya.
Minimal Bahrul berharap Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu. Jika nanti tambahan kuota ini benar-benar turun, Bahrul mengatakan langsung dialokasikan untuk jamaah yang berumur lebih dari 81 tahun.
Dia mengatakan, Kemenag sudah memiliki data jamaah-jamaah yang berumur lebih dari 81 tahun. ‘’Calon jamaah sendiri juga harus aktif mendaftar ke Kemenag kota atau kabupaten jika merasa usianya lebih dari 81 tahun,’’ kata dia.(wan/jpnn/ila)