JADI SAKSI DI PERSIDANGAN

Lukman Hakim Saifuddin Jelaskan tentang Uang Rp10 Juta

Hukum | Rabu, 26 Juni 2019 - 21:12 WIB

Lukman Hakim Saifuddin Jelaskan tentang Uang Rp10 Juta
Lukman Hakim Saifuddin.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri ‎Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin membantah tuduhan yang menyebutnya menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Haris dan Muafaq merupakan terdakwa kasus suap jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

’’Saya selalu menegaskan ke asisten saya untuk tidak menerima uang yang tidak dipertanggungjawabkan. Jadi, kalau ada pemberian yang tidak ada tanda terimanya jangan pernah terima itu,’’ ujar Lukman saat bersaksi untuk Haris dan Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/6/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lukman menambahkan, memang ajudannya menerima uang dari Haris. Menurutnya, jumlahnya hanya Rp10 juta, bukan Rp20 juta sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan terhadap Haris.

Wakil ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menceritakan, dirinya pernah menjadi pembicara seminar di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada 9 Maret 2019. Usai menjadi pembicara, Lukman mengaku disodori amplop berisi uang oleh Heri.

Namun, Lukman mengaku menolak amplop itu. Sebab, Heri saat menyerahkan uang itu mengaku menerimanya sebagai titipan dari Haris untuk honor tambahan bagi Lukman yang mengisi seminar di pondok pesantren kondang tersebut. Menurut Lukman, dirinya tidak berhak menerima uang tersebut. ’’Jadi, saya minta ajudan saya (Heri, red) balikan lagi ke Haris,’’ katanya.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2019 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haris dan anggota DPR M Romahurmuziy alias Romi yang kala itu masih menjadi ketua umum PPP. Menurut Lukman, ajudannya belum sempat mengembalikan uang Rp10 juta.

Lukman menambahkan, Heri terus mendampinginya sehingga belum ada waktu menemui Haris. ’’Jadi, saya baru tahu saudara Heri, ajudan saya, bilang uang masih ada di tangan saya,’’ jelasnya.

Sebelumnya KPK mendakwa Haris menyuap Romi dan Lukman. Menurut jaksa, Haris memberikan uang Rp325 juta kepada Romi dan Lukman Hakim demi menduduki posisi sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.(jpg)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook