Penyakitan, Qomar Tersangkut Ijazah Palsu Tidak Ditahan

Hukum | Rabu, 26 Juni 2019 - 15:38 WIB

Penyakitan, Qomar Tersangkut Ijazah Palsu Tidak Ditahan
Nurul Qomar tengah bersama kuasa hukumnya Furqon Nurzaman saat menandatangani berkas acara setelah polisi mengabulkan permohonan agar tidak ditahan.(jpnn.com)

CIREBON (RIAUPOS.CO) - Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat (PD) Nurul Qomar tengah tersangkut kasus ijazah palsu. Politikus berlatar belakang pelawak itu menyandang status tersangka dan sempat ditangkap polisi gara-gara kasus ijazah S1 dan S2 palsu yang menjeratnya.

Dugaan kasus ijazah palsu yang menyeret Qomar bukanlah persoalan baru. Sebab, dugaan bahwa personel grup lawak Empat Sekawan itu menggunakan ijazah palsu pernah mencuat pada saat Pilkada Kabupaten Cirebon 2018.

Baca Juga :Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditahan

Qomar pernah dua kali mengikuti Pilkada Kabupaten Cirebon, yakni pada 2013 dan 2018. Pada 2013, pelawak kelahiran 11 Maret 1960 itu menjadi calon Bupati Cirebon yang berpasangan dengan Subhan.

Adapun pada 2018, Qomar menjadi calon wakil bupati Cirebon. Pasangannya kala itu adalah Mohammad Lutfi.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengungkapkan, Qomar saat mendaftar sebagai calon wakil bupati melampirkan ijazah S1 dan S2. Namun, Qomar menarik dua ijazah itu sebelum KPU Kabupaten Cirebon menetapkan pasangan calon.

Praktis, Qomar hanya menyertakan ijazah SMA. “Yang dipakai (syarat mendaftar, red) ijazah SMA,” kata Sopidi seperti diberitakan Radar Cirebon.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir MH mengatakan, tak ada masalah dengan ijazah Qomar saat maju sebagai calon bupati pada pilkada tahun lalu. Sebab, Qmar menggunakan ijazah SMA saja.

Seingat saya saat mendaftar itu dia (Qomar, red) menggunakan ijazah SMA. Ijazah SMA resmi, jadi tidak menimbulkan persoalan ketika pelaksanaan Pilbup Cirebon,” tandas Khoir.

Menurut Khoir, kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Qomar sudah terdengar sejak sebelum Pilkada Kabupaten Cirebon 2018. Namun, katanya, Qomar tetap dianggap memenuhi syarat pencalonan lantaran menggunakan ijazah SMA.

“Bawaslu hanya di ranah pelaksanaan pilbup dan itu tak ada masalah. Terverifikasi dan sah (pakai ijazah SMA, red),” ujarnya.(den/dri)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook