Mantan Bupati Pelalawan Dieksekusi di Pekanbaru

Hukum | Rabu, 26 Juni 2019 - 11:06 WIB

Mantan Bupati Pelalawan Dieksekusi di Pekanbaru
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, akhirnya dijemput paksa untuk dieksekusi. Pasalnya, terpidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja tidak mengindahkan panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Upaya eksekusi dilakukan, usai Korps Adhyaksa Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Azmun dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dimana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Pelalawan telah melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata tidak bisa hadir dengan alasan sakit dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

“Surat pemanggilan pertama sudah kami layangkan, tapi yang bersangkutan (Azmun Jaafar, red) sakit,” ujar Kejari Pelalawan, Nophy T Suoth SH MH kepada Riau Pos, Selasa (25/6).(rir)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook