PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, akhirnya dijemput paksa untuk dieksekusi. Pasalnya, terpidana korupsi pembebasan lahan perkantoran Bhakti Praja tidak mengindahkan panggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Upaya eksekusi dilakukan, usai Korps Adhyaksa Pelalawan menerima hasil revisi kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman yang dijatuhkan bagi Azmun dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dimana, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata itu dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsider kurungan penjara selama 2 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Pelalawan telah melayangkan surat pemanggilan pertama. Namun, mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata tidak bisa hadir dengan alasan sakit dibuktikan dengan keterangan dari dokter.