JAKARTA (RP) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah segera mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan dengan melakukan percepatan implementasi Instruksi Presiden tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Permintaan ia kemukakan dengan mengeluarkan surat edaran nomor 364/2493/SJ yang ditujukan terhadap seluruh kepala daerah.
“Bahwa untuk percepatan implementasi Inpres Nomor 16 tahun 2011 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, diminta bantuan saudara gubernur selaku wakil pemerintah untuk melakukan beberapa hal. Di antaranya koordinasi pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan instansi vertikal di wilayah provinsi, kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan bupati/wali kota, guna mencapai keterpaduan perencanaan dan pembiayaan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” demikian kalimat Gamawan di surat edaran itu.
Menurut Gamawan, ada beberapa langkah strategis yang perlu segera dilakukan pemerintah daerah. Seperti menetapkan Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang selanjutnya menjadi acuan dalam penetapan Perda tentang penanggulangan kebakaran di daerah.
Langkah lain, kepala daerah menurutnya juga diminta mewajibkan seluruh pengelola perkebunan (PTP/PTPN) dan pengelola hutan (HPH), menyediakan sarana dan prasarana perlindungan kebakaran dengan pola wilayah manajemen kebakaran dan sistem keselamatan kebakaran lingkungan dengan prinsip pengurangan risiko kebakaran.
“Kepala daerah juga dapat melakukan pelarangan buka lahan pertanian dan perkebunan dengan sistem bakar, dan penyuluhan pola buka lahan tanpa bakar serta sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden 30 November 2011 lalu, ada 8 instruksi yang khusus diberikan pada gubernur maupun pada Bupati/Wali Kota untuk dilaksanakan. Di antaranya, gubernur diminta menyusun Peraturan Gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Demikian juga dengan bupati/wali kota. Selain itu gubernur juga diminta mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu Presiden juga menginstruksikan gubernur untuk mewajibkan pelaku usaha pertanian memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggungjawabnya.
Dan diinstruksikan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan yang menjadi tanggungjawabnya.(gir/jpnn)