Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar Dipangkas

Hukum | Jumat, 26 April 2013 - 08:00 WIB

JAKARTA (RP) - Kementerian/Lembaga (K/L) harus siap-siap mengetatkan ikat pinggang. Ini terkait rencana pemangkasan anggaran belanja oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara negara.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, Kementerian Keuangan menargetkan penghematan anggaran belanja hingga Rp 30 triliun. "Itu akan diambil dari pos belanja perjalanan dinas, seminar, honor-honor konsinyering, diupayakan tidak bersentuhan dengan belanja modal," ujarnya Kamis  (25/4).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anny mengatakan, saat ini rencana pemangkasan belanja tersebut tengah ditamangkan antara Kementerian Keuangan, Bappenas, dan seluruh Kementerian/Lembaga. "Target kita dalam waktu dekat ini bisa rampung," katanya.

Anny mengatakan, pemangkasan belanja Kementerian/Lembaga tersebut sudah mendapat persetujuan dari DPR, sebagai bagian dari upaya mengejar target penghematan 15 persen belanja anggaran pemerintah dalam APBN 2013. "Jadi, begitu selesai (dikalkulasi) bisa langsung dilaksanakan," ucapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan, penghematan anggaran merupakan bagian dari upaya penyehatan fiskal. "Ini juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi tidak tercapainya target penerimaan perpajakan," ujarnya.

Penghematan pada anggaran perjalanan dinas sudah lama menjadi sorotan. Ini terkait dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan cukup banyak penyimpangan anggaran dalam pos perjalanan dinas.

Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, penyimpangan perjalanan  dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK. "Sebab, anggaran perjalanan dinas sulit dikontrol karena menyelinap dalam anggaran belanja barang," katanya.

Menurut Hasan, biaya perjalanan dinas memang tidak pernah muncul dalam satu mata anggaran tersendiri dalam pagu Kementerian/Lembaga. Bahkan, saat pembahasan APBN di DPR pun, besarnya anggaran perjalanan dinas tidak pernah dibahas secara spesifik. "Celah ini memunculkan potensi penyimpangan," jelasnya.

Data BPK menunjukkan, dari hasil sampling audit pada beberapa Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah, pada tahun anggaran 2011 lalu ditemukan 259 kasus penyimpangan perjalanan dinas senilai Rp 77 miliar. (owi/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook