Pemeriksaan Mantan Bendahara Penilap Zakat Hampir Tuntas

Hukum | Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:45 WIB

Pemeriksaan Mantan Bendahara Penilap Zakat Hampir Tuntas
SIGIT JULI HENDRAWAN

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus penilapan dana zakat oleh mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau saat ini sudah hampir tuntas. Hal tersebut dikarenakan oknum tersebut sudah mengakui semua perbuatannya tersebut.

Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan mengatakan, dari pemeriksaan pihaknya, hingga saat ini belum ada keterlibatan pihak lain pada penilapan dana zakat. Penilapan dana zakat itu murni dilakukan mantan bendahara sendiri. "Kesimpulan sementara, tunggal. Ini berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, memang ia telah mengakui semuanya," kata Sigit kemarin.


Lebih lanjut dikatakannya, hal tersebut juga merujuk dari beberapa hasil pemeriksaan terhadap pihak lain yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana zakat di Bapenda tersebut. Begitu juga dari pihak Baznas. "Mantan bandahara Bapenda itu sendiri sudah beberapa kali diperiksa di Inspektorat Riau. Kemudian barang bukti penyetoran dana zakat sudah ada di Inspektorat," ujarnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Riau ini, sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Indra S Lubis di Bapenda pada akhir Februari lalu.
Menurut Indra, oknum tersebut mengakui dari total Rp1,4 miliar uang zakat yang terkumpul sejak akhir 2020 akhir hingga selama 2021, uang yang disetorkan hanya sebesar Rp300 juta ke Bank Riau untuk Baznas.

Sisanya, dana yang bersumber dari potongan dana 2,5 persen setiap pegawai di Bapenda ditilapnya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan zakat.

"Kami selaku PPNS, sudah memanggil dan memeriksa mantan bendahara Bapenda. Dia mengakui perbuatannya, dan itu dilakukannya sendiri dengan merekayasa laporan-laporan keuangan, tanpa ada keterlibatan orang lain," ungkap Indra.

Selain mengakui perbuatan sendiri, mantan bendahara tersebut juga menyatakan bersedia akan mengganti semua perbuatan culasnya, dengan cara menjual aset-aset yang dimilikinya.

Di antaranya, dengan menjual rumah, mobil termasuk ruko. Dengan rincian, ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, mobil Toyota Camry senilai Rp300 juta lebih. Aset-aset berharga tersebut dijualnya, untuk mengganti uang zakat yang ditilapnya.

"Waktu BAP, dia sempat menyodorkan sertifikat ruko, rumah, BPKB mobil. Ada juga uang cash Rp50 juta untuk mengganti atas perbuatannya," paparnya.(sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook