Pemerintah Tetap Bantu Biaya Kuliah

Hukum | Senin, 26 Maret 2012 - 12:12 WIB

Laporan JPNN, jakarta

Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Djoko Santoso menegaskan, otonomi kampus hanya diterapkan pada pengelolaan keuangan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemerintah akan tetap bisa mengintervensi biaya pangkal dan biaya kuliah di kampus otonom dan semi otonom. “Biaya kuliah di PTN tetap dibantu pemerintah, namanya saja kuliah di perguruan tinggi negeri, beda kalau swasta,” tuturnya.

Untuk menetapkan tarif kuliah ini, pemerintah telah merancang tarif kuliah tunggal. Mekanismenya adalah menjumlah seluruh biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa selama delapan semester dibagi delapan. “Tarif tunggal itu artinya biaya kuliah selama masa kuliah tetap sama dan tidak ada lagi pungutan tambahan,” kata Djoko.

Selama ini, tutur mantan rektor ITB ini, biaya kuliah mahal karena mahasiswa masih dibebani aneka biaya tambahan selama menempuh pendidikan. Dengan sistem tarif tunggal, sejak awal kuliah telah diketahui biaya pendidikan di program studi tertentu yang ada di kampus tertentu.

“Sudah beberapa kampus yang mengusulkan besaran tariff tunggal, namun masih dikaji kelayakannya oleh Kemendikbud,” terangnya.

Djoko mengakui mendengar desakan masyarakat agar RUU PT dibatalkan. Namun, dia menilai ada risiko yang muncul bila RUU PT dibatalkan, yakni tidak adanya acuan akreditasi program studi dan akrediasi kampus. Aturan akreditasi harus terbit maksimal Mei mendatang, sebab perguruan tinggi terancam tidak bisa mengeluarkan ijazah bila tidak memiliki akreditasi. “RUU PT sekaligus mengatur tentang akreditasi kampus. Jika dibatalkan, bagaimana dengan aturan akrediasi yang urgent,” terangnya.

Mendikbud Mohammad Nuh menolak menanggapi protes tentang RUU Perguruan Tinggi. Mantan rektor ITS ini menegaskan undang-undang ini masih berbentuk rancangan, sehingga masih bisa dibenahi sebelum ditetapkan.

Sementara itu, upaya pemerintah memprivatisasi pendidikan ternyata tidak berhenti meski Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan. Komisi X DPR kini tengah melakukan uji publik RUU Perguruan Tinggi yang merupakan penjelmaan UU Badan Hukum Pendidikan.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ali Abdillah, menilai RUU PT mengusung semangat yang sama dengan UU BHP yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah berupaya melepas tanggung jawab pendidikan dengan mendorong privatisasi perguruan tinggi,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta (25/3).

Dalam RUU tersebut, perguruan tinggi negeri akan dibedakan dalam tiga bentuk, yakni otonom, semi-otonom, dan otonom terbatas. Perguruan tinggi yang berbentuk otonom dan semi otonom artinya memiliki kemandirian dalam mengelola keuangan, termasuk menetapkan biaya masuk dan biaya SPP mahasiswa.

“Karena memberi ruang pada perguruan tinggi otonom dalam mengelola keuangan, RUU PT sangat mirip dengan UU BHP yang memberi kewenangan khusus pada perguruan tinggi berbentuk BHP untuk mengelola keuangan, termasuk menetapkan uang pangkal dan uang kuliah,” ujar Ketua BEM Universitas Indonesia Faldo Maldini.

Anggota Komite Nasional Pendidikan (KNP) Yura Pratama mengatakan, RUU PT menunjukkan pemerintah hendak mengalihkan beban dan tanggung jawab bidang pendidikan pada masyarakat. “Bila otonomi keuangan perguruan tinggi diterapkan, perguruan tinggi otonom dan semi otonom akan seperti tujuh perguruan tinggi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) yang menerapkan biaya pendidikan sangat tinggi, sehingga hanya bisa dijangkau orang-orang kaya,” tambahnya.(wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook