JAKARTA (RP) - Sementara pihak Kemen PAN-RB meminta pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menidaklanjuti hasil hasil tes kompetensi dasar (TKD), dengan menetapkan kelulusan peserta seleksi CPNS 2013.
Pemerintah pusat hanya bisa mengumukan hasil tes TKD, baik yang menggunakan sistem CAT maupun Lembar Jawaban Komputer (LJK).
Sementara penetapan kelulusan CPNS sesuai ketentuan, dilakukan oleh PPK masing-masing daerah. Pasalnya, rincian formasi dan kebutuhan pegawai ada di masing-masing instansi.
‘’Kami minta sebaiknya Pemda menindaklanjuti hasil tes seleksi CPNS dengan menetapkan kelulusan. Hasilnya sudah kita serahkan, bahkan diumumkan di website resmi Kemen PAN-RB, BKN, ww.jpnn.com dan www.liputan6.com sebagai media partner,’’ ujar Kepala Biro Umum dan Kepegawaian Kemen PAN-RB, Otok Kuswandaru di Jakarta, Selasa (24/12).
Kemen PAN-RB, kata Otok Kuwandaru, tidak mempersoalkan jika daerah tidak mau mengumumkan hasil tes CPNS 2013 sebelum pusat mengumumkan terlebih dahulu. Namun setelah itu, Pemda mengumukan dan maka penetapan kelulusan. Untuk provinsi ditetapkan oleh gubernur, dan kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
‘’KemenPAN-RB tidak bisa menetapkan kelulusan, karena yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada hasil TKD yang sudah kami serahkan ke masing-masing daerah,’’ terang Otok.
Bagaimana bagi daerah yang tidak mau mengumumkan hasil CPNS bahkan menetapkan kelulusan CPNS 2013, apakah akan ada sanksi? Otok masih berkeyakinan bahwa daerah pasti menindaklanjuti hasil tes seleksi CPNS yang diserahkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
‘’Kami berprasangka baik saja, bahwa daerah pasti akan mengumumkan pada waktunya. Mungkin masih menunggu pengumuman dari pusat dulu, baru ditindaklanjuti,’’ ungkap Otok.
Menurut Otok, Kemen PAN-RB dan Panselnas membuka diri bagi daerah yang memerlukan informasi lebih lanjut jika ada yang perlu diklarifikasi terkait hasil tes seleksi CPNS.
‘’Silakan saja dalam rangka memastikan bahwa seleksi dan penetapan kelulusan CPNS berjalan lebih bersih dan transparan,’’ ucapnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau melalui Sekretaris BKD Asrizal, mengatakan passing grade yang ditetapkan Kemen PAN-RB adalah batas lulus dari hasil ujian Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti peserta.
‘’Passing grade ditetapkan Kemen PAN-RB, sementara yang lulus ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni bupati/wali kota di daerah masing,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, diceritakan Asrizal, apabila jumlah formasi di suatu daerah misalnya lima, dan lulus passing grade 10, maka yang dinyatakan lulus sesuai aturan diambil lima terbaik. Sebagai yang lulus passing grade sesuai formasi.
Hanya saja dengan penolakan dari kabupaten/kota untuk tidak mengumumkan tersebut memang sudah diterima informasi oleh BKD Riau pada akhir pekan lalu. ‘’Penolakan baru secara lisan. Secara administrasi tulisan belum diterima,’’ sambungnya.
Bahkan, lanjutnya, BKD Riau mengaku sudah menyerahkan informasi lisan dari hasil rapat tersebut kepada Kemenpan-RB bahwasanya di Riau terjadi penolakan mengumumkan hasil ujian.
Dan mengembalikan pengumuman ketetapan kelulusan kepada pemerintah pusat saja. Sebab, pemerintah pusat yang menentukan passing grade.
Hingga kemarin, lanjut Asrizal, pihak Kemen PAN-RB belum ada memberikan jawaban kepastian terkait hal tersebut.
‘’Yang jelas proses sekarang pusat telah mengumumkan kelulusan passing grade. Siapa yang lulus didasarkan pada formasi, PPK yang akan menetapkan siapa yang diterima, itu aturan,’’ tegasnya.
Dengan demikian, tetap saja keputusan lulus atau tidaknya seorang pelamar CPNS kembali tergantung pada kepala daerah di kabupaten/kota masing-masing. Dengan merangking hasil passing grade tersebut dan menyesuaikan dengan formasi yang diperlukan.
‘’Kalau memang dikembalikan ke pusat, silakan buat keberatan secara tertulis,’’ lanjutnya. (yud)