KAMPAR

Berjudi, Delapan Pria Digelandang ke Polsek

Hukum | Rabu, 25 November 2015 - 09:04 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Delapan orang lelaki yang terlibat tindak kriminal perjudian ditangkap oleh tim Polsek Tapung. Para tersangka digelandang ke Mapolsek Tapung karena melakukan judi remi.

Usia mereka berbeda, ada yang berusia 29 tahun hingga berusia 63 tahun.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan informasi yang diperoleh Riau Pos, pelaku ditangkap di sebuah warung minuman milik Makmur Marpaung (63) di Dusun I Suka Maju Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Senin (23/11) sekitar pukul 17.30 WIB.

Para pelaku judi diamankan petugas ketika tengah asik berjudi ditempat tersebut dalam dua kelompok pemain dengan meja yang berbeda yang masing masing kelompok terdiri dari 4 orang. Di meja pertama yang bermain adalah EP (52), EN (33), DT (29) dan MP (63) sipemilik warung, semuanya warga Desa Pantai Cermin kecamatan Tapung. Sementara di meja kedua yang bermain adalah JM (36 thn), RP (38), ES (38) dan SS (35) yang keempatnya juga warga desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.

Penangkapan pelaku judi tersebut berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti lanjuti informasi tersebut Kanit.

Reskrim Polsek Tapung langsung memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut yang akhirnya menemukan para tersangka judi ini tengah asik bermain judi dengan menggunakan kartu remi.

Petugas langsung mengamankan para tersangka dan menyita barang bukti antara lain 2 set kartu remi, 9 koin logam yang diduga sebagai pengganti uang taruhan serta uang tunai Rp30 ribu.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi didampingi Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid mengatakan bahwa para tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk pemeriksaan lebih lanjut.(why/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook