Mendagri Minta Evaluasi Bendera Aceh

Hukum | Minggu, 25 November 2012 - 08:41 WIB

Mendagri Minta Evaluasi Bendera Aceh
Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA (RP) - Rencana penggunaan lambang dan bendera Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang tercantum dalam Rancangan Qanun (Perda) disoal. Mendagri Gamawan Fauzi meminta DPRD mengevaluasi lambang dan bendera tersebut, karena mirip dengan atribut Gerakan Aceh Merdeka (GAM). ‘’Kami sudah berbicara dengan ketua DPRD Aceh supaya dievaluasi, mudah-mudahan bisa diterima,’’ kata Gamawan di gedung parlemen kemarin.

Menurut dia, pengusulan lambang dan bendera pemprov harus merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77/2007. Di situ, menurut dia, tegas dinyatakan bahwa lambang daerah tidak boleh sama dengan lambang kelompok separatis dan semacamnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Evaluasi seperti ini bukan hanya untuk Aceh. Papua sebelumnya juga dievaluasi dan bisa,’’ ujar mantan gubernur Sumbar itu. Di sisi lain, Gamawan menambahkan, dalam UU Nomor 32/20014 tentang Pemerintahan Daerah juga telah diatur soal kewenangan kementeriannya mengevaluasi Perda-perda, termasuk qanun. ‘’Mendagri punya kewenangan mengevaluasi qanun dan Perdasus. Jadi semua pihak diharapkan tenang dan memahami ini,’’ tandasnya.

DPRD Aceh saat ini mematangkan Qanun yang merupakan bagian dari produk lanjutan kesepakatan perdamaian Helsinki. Dalam qanun itu, rencananya bendera dan lambang dibuat dengan warna dasar merah. Gambar bulan sabit dan bintang ditempatkan di tengah.  Di bagian atas dan bawah gambar bulan sabit dan bintang diberi garis hitam yang ditarik lurus secara horizontal. Secara keseluruhan, bendera dan lambang tersebut sangat mirip dengan yang dipakai GAM.

‘’Kami yakin, mereka akan menaati evaluasi nantinya. Sebab, sekali lagi, ini bukan hanya berlaku untuk Aceh. Masyarakat Papua juga kami evaluasi dan mereka menaati,” ujar Gamawan.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook