JAKARTA (RP) - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana menetapkan 2 Desember 2012 sebagai Hari Tanpa Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi. Selama 12 jam, petugas SPBU hanya akan melayani penjualan BBM non subsidi seperti Pertamax.
“Pada tanggal tersebut, seluruh SPBU di Jawa Bali dan lima kota besar di luar Jawa diminta untuk tidak menjual premium selama 12 jam dari pukul 6.00 pagi sampai 18.00 WIB,” ujar Ketua Bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas (Hiswana Migas), Eko Wuryanto kemarin.
Lima kota besar yang dimaksud antara lain Medan, Batam, Palembang, Balikpapan dan Makassar. Dalam posisi seperti ini, lanjut Eko, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa, selain harus mengikuti perintah. ”Itu hasil rapat kami dengan BPH Migas beberapa hari yang lalu. Di jam-jam itu SPBU hanya jual BBM non-subsidi,” katanya.